Diduga Sering Meras, Polisi Lampung Tangkap Wartawan Gadungan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap Erlyan Utama (35), warga Tanjung Seneng karena mengaku sebagai wartawan salah satu media cetak di Lampung dan melakukan pemerasan ke sejumlah instansi.
Erlyan diamankan petugas kepolisian di Rumah Tahanan Way Hui, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (23/07/2018) lalu.
BACA: Kemenag Lamtim: 970 Calon Jamaah Haji Siap Diberangkatkan
BACA: Masuk Kalender Wisata Lamtim, HUT Desa Sumber Hadi Meriah
Atas perbuatannya, Erlyan dikenakan wajib lapor oleh kepolisian karena telah melakukan pencemaran nama baik salah satu media cetak di Lampung.
Namun, tidak menutup kemungkinan pihak kepolisian akan menaikkan status Erlyan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan demi meraup rupiah.
BACA: Kenalkan Aplikasi Siger Mas, Kejari Lampura Bersinergi dengan PWI
BACA: Diserang Babi Hutan, Kakek Tani di Lamsel Meregang Nyawa
"Saat ini Erlyan ditetapkan sebagai saksi. Dan dia diharuskan untuk wajib lapor," kata Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Harto Agung Cahyono, Selasa (24/07/2018). (Kardo)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Magister Bahasa Inggris Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan Best Presenter AISELT 2025
Minggu, 05 Oktober 2025 -
HUT ke-80 TNI, Gubernur Lampung Ajak TNI Jaga Stabilitas Pangan Daerah
Minggu, 05 Oktober 2025 -
Jelang Hari Kesaktian Pancasila, YBM PLN UP3 Pringsewu Gerak Cepat Salurkan Bantuan Korban Bencana
Minggu, 05 Oktober 2025 -
BKSDA Lampung Gagalkan Penyelundupan 4.095 Burung Ilegal di Tol Tegineneng
Minggu, 05 Oktober 2025