Diduga Sering Meras, Polisi Lampung Tangkap Wartawan Gadungan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap Erlyan Utama (35), warga Tanjung Seneng karena mengaku sebagai wartawan salah satu media cetak di Lampung dan melakukan pemerasan ke sejumlah instansi.
Erlyan diamankan petugas kepolisian di Rumah Tahanan Way Hui, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (23/07/2018) lalu.
BACA: Kemenag Lamtim: 970 Calon Jamaah Haji Siap Diberangkatkan
BACA: Masuk Kalender Wisata Lamtim, HUT Desa Sumber Hadi Meriah
Atas perbuatannya, Erlyan dikenakan wajib lapor oleh kepolisian karena telah melakukan pencemaran nama baik salah satu media cetak di Lampung.
Namun, tidak menutup kemungkinan pihak kepolisian akan menaikkan status Erlyan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan demi meraup rupiah.
BACA: Kenalkan Aplikasi Siger Mas, Kejari Lampura Bersinergi dengan PWI
BACA: Diserang Babi Hutan, Kakek Tani di Lamsel Meregang Nyawa
"Saat ini Erlyan ditetapkan sebagai saksi. Dan dia diharuskan untuk wajib lapor," kata Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Harto Agung Cahyono, Selasa (24/07/2018). (Kardo)
Berita Lainnya
-
Rektor Universitas Teknokrat Bertemu Gubernur Lampung Usai Pelantikan Sekdaprov, Bahas Kelanjutan Masjid Agung Al Hijrah
Sabtu, 21 Juni 2025 -
PLN untuk Rakyat, PLN UP3 Metro Melalui YBM Gelar Khitanan Massal
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Eva Dwiana Optimis Kelurahan Kedamaian Bisa Wakili Lampung di Lomba Kelurahan Nasional
Jumat, 20 Juni 2025 -
Pemprov Lampung Bakal Laporkan Keluhan SPMB ke Kemendikdasmen
Jumat, 20 Juni 2025