Kasus Narkoba, Dua Pria Asal Bandarlampung Diamankan Polres Lambar

Kupastuntas.co, Lampung Barat – Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkoba jenis sabu di Jembatan Balley, pekon Mandiri, Kecamatan Pesisir tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Selasa (24/7/2018).
Identitas pelaku yang berhasil diamankan yaitu ED Bin Amin (46) warga Teluk Betung Utara dan EK (42) warga Kotaraja, Gunung Sari, Bandar Lampung.
Kapolres Lambar, AKBP Tri suhartanto mengatakan kronologis penangkapan bermula dari info masyarakat bahwa ada pengiriman paket barang berupa botol minuman Herbal buah Mengkudu yang di bawah kardusnya terselip narkotika jenis sabu dan dikirim melalui travel tujuan Krui.
"Dari info tersebut Anggota Sat Res Narkoba melakukan pencegatan atau razia terhadap kendaraan Travel Kijang Innova warna Silver dengan Nopol F 1232 GW yang dikendarai oleh EP (32), Supir Travel yang merupakan warga Pekon Lemong, Pesisir Barat," Kata Kapolres.
"Setelah dilakukan penggerebekan ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik air mineral, 1 buah pembakar (kompor) untuk membakar Sabu, 2 buah botol air mineral kosong yang digunakan pelaku sebagai Bong," Jelasnya.
Masih kata Kapolres, dari keterangan EK narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang yang berdomisili di Jakarta yaitu ED, namun dia tidak tahu keberadaanya. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Iwan)
Berita Lainnya
-
DPRD Desak Pemerintah dan Pihak Terkait Bertindak Cepat Atasi Teror Harimau
Selasa, 29 Juli 2025 -
Suara Harimau Hantui Warga, Camat Batu Brak Koordinasi Dengan BKSDA
Selasa, 29 Juli 2025 -
Suara Auman Harimau Menghantui, Warga Sukabumi Lambar Batasi Aktivitas Berkebun
Selasa, 29 Juli 2025 -
Perputaran Uang Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau Capai Puluhan Juta, Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Selasa, 29 Juli 2025