• Jumat, 19 April 2024

Sering Beraksi di Lamsel, Maling Ternak Sapi Masuk Sel

Selasa, 24 Juli 2018 - 16.40 WIB
98

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rika Rendi Lian terpaksa merasakan dinginnya lantai penjara karena telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencurian hewan ternak.

Dari penyelidikan Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Rika warga Dusun Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan itu sudah beraksi dua kali di Jati Agung.

BACA: Ingat! Calon Jemaah Haji Lampung Harus Perhatikan Hal Ini

BACA: Layanan Baru, Perekaman Biometri CJH Dilakukan di Asrama Haji Lampung

Rika diamankan petugas kepolisian di Jalan Tirtayasa Gang Kalimantan, Kelurahan Sukabumi, Bandar Lampung, Senin (23/07/2018) pukul 15.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan karena Rika termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tercantum dalam surat yang diterbitkan Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan 15 Desember 2016 lalu.

"Kalau dari pengakuan tersangka, perbuatan itu sudah dilakukan dua kali. Namun kita masih akan melakukan pengumpulan Laporan Polisi (LP) dari seluruh jajaran kepolisian Polda Lampung. Dan masih akan dalam pengembangan," ujar Kepala Subdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto, Selasa (24/07/2018).

BACA: Tak Terima Putusan Bawaslu, KRLUPB: Arinal-Nunik adalah Gubernur Kacung!

BACA: Jasad Tarman Ditemukan Tinggal Tulang Belulang di HTI Tubaba

Atas perkara tersebut, Rika yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum itu dijerat pasal 363 dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Kardo)

Editor :