Sah! KPU Tetapkan Dewi-AM. Syafi'i Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tanggamus

Kupastuntas.co, Tanggamus - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus resmi mengumumkan Dewi Handajani-AM. Syafi'i sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Tanggamus 2018, dalam rapat pleno terbuka, di Kantor KPU Tanggamus, Jalan Gatot Subroto Komplek Pemkab Tanggamus, Rabu (25/7/2018).
"Berdasarkan surat yang diterbitkan MK diketahui, jika Kabupaten Tanggamus dapat melanjutkan proses pleno penetapan Bupati terpilih, sehingga kami berkewajiban melakukan rapat pleno terbuka ini," kata Ketua KPU Tanggamus, Otto Yuri Saputra.
BACA : Hadiri HUT Desa, Chusnunia Bermain Layang-layang Bareng Warga
BACA : Umar Ahmad Canangkan Gerakan Tiga Bulan Bersih Sampah
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan nomor urut 1 Dewi Handajani-AM. Syafi'i memperoleh 170.570 suara atau 55,96 persen. Sedangkan pasangan nomor urut 2 Samsul Hadi-Nuzul Irsan memperoleh 134.200 atau 44, 03 persen.
"Karena sistem pemilihan menggunakan suara mayoritas maka KPU Tanggamus menetapkan nomor urut 1 Dewi Handajani-AM. Syafi'i sebagai pasangan calon terpilih Pilkada Tanggamus tahun 2018," kata Otto.
BACA : Salut! Camat Ini Sulap Lahan Tak Terpakai Jadi Media Cocok Tanam
BACA : Terkait Dugaan Korupsi Direktur RSUD ZAPA, Sekda : Inspektorat Turun Tangan
Selanjutnya, ujar Otto penetapan ini akan dituangkan dalam berita acara dan surat keputusan. Kemudian akan disampaikan ke DPRD Tanggamus sebagai bekal mengajukan permohonan pelantikan kepada pemerintah pusat, termasuk Bawaslu RI dan partai politik.
"Hasil rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Pilgub Tanggamus ini dituangkan dalam surat keputusan KPU Tanggamus," ujarnya.
Dengan penetapan ini, Dewi Handajani-AM. Syafi'i ini selanjutnya tinggal dilantik pada 20 September 2018 mendatang. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Pengamat: Kalau Tidak Ada Pengawasan dan Regulasi Ketat, Dana Hibah Bawaslu Rawan Penyimpangan
Kamis, 24 April 2025 -
Bawaslu Daerah Diminta Siap Terima Laporan Usai PSU
Senin, 21 April 2025 -
PAW Dua Anggota DPRD Lampung Dijadwalkan 21 April 2025
Senin, 14 April 2025 -
Raden Faiq Bakal Gugat Bawaslu dan KPU Pesawaran ke DKPP
Jumat, 11 April 2025