Bawa Sajam, Dua Pengendara Sepeda Motor Diciduk Polres Lampura
Kupastuntas.co, Lampung Utara – Tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis badik dan pisau garpu, dua orang pengendara sepeda motor diamankan Satuan Lalulintas Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Lantas Polres AKP Suprapto mengatakan, kedua orang tersebut diamankan anggota Sat Lantas karena kedapatan membawa atau menguasai dua buah pisau jenis badik dan pisau garpu yang diselipkan di pinggang masing-masing tersangka.
"Dua tersangka pengendara sepeda motor merk Suzuki BE 3786 JC yang berboncengan dengan membawa senjata tajam saat dilakukannya operasi di Jalinsum Desa Beringan, Kecamatan Abung Barat," kata AKP Suprapto, Kamis (26/7/2018).
Baca Juga: Pemkot Bandarlampung Siap Antar Warga Kampung Griya ke Rusunawa dan Rumah Keluarga
Ditambahkannya, kedua tersangka yang diamankan tersebut berinisial PH (42) dan FS (19), keduanya warga Jalan Hamami Mega Perumahan Guru, Kotabumi, Lampung Utara.
"Atas kejadian tersebut pengendara dan barang bukti telah diserahkan ke SPK dan diteruskan ke Sat Reskrim guna penyelidikan lebih lanjut," lanjut Kasat Lantas Polres Lampung Utara. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Terima Tim Safari Ramadan Pemprov Lampung, Bupati Hamartoni Harapkan Lampung Utara Setara dan Makin Maju
Rabu, 04 Maret 2026 -
Tiga Motor Raib di Parkiran RS Lampung Utara, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 -
3.590 Peserta Semarakkan Pawai Songsong Ramadhan 1447 H, Wujud Syiar dan Pembinaan Karakter Pelajar
Kamis, 12 Februari 2026 -
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026









