• Selasa, 23 April 2024

Pasca Putusan Mustafa Pemprov Minta Pemkab Lamteng Inisiatif Ambil Salinan Putusan di Pengadilan

Kamis, 26 Juli 2018 - 13.55 WIB
13

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Bupati Lampung Tengah non aktif, Mustafa yang divonis hukuman tiga tahun penjara atas tindak pidana suap anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah untuk segera jemput bola mengambil salinan putusan terdakwa Mustafa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, Chandri mengungkapkan, salinan putusan tersebut nantinya berguna sebagai dasar usulan Pemkab kepada DPRD setempat untuk mengisi jabatan Bupati Lampung Tengah, di mana dalam hal ini Lukman Djoyosoemarto yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Lampung Tengah akan diusulkan mengisi jabatan Bupati Lampung Tengah.

BACA: Pasca Penertiban Pasar Griya, Pemkot Lakukan Pemagaran

BACA: APDESI Way Kanan Ikuti Bimtek Kewenangan dan Arah Kebijakan Kakam di Yogyakarta

"Yang punya kewenangan untuk mengambil salinan putusan itu adalah Pemkab Lampung Tengah, kalau mau cepat ya harus jemput bola dong ambil salinan putusannya ke pengadilan, Pemprov sifatnya hanya menunggu, kalau tak diambil ya akan menunggu lama untuk sampai terkitrim," ujar Chandri, kepada kupastuntas.co, Kamis (26/7/2018).

Sementara terkait mekanisme pengusulan jabatan Bupati, Chandri menjelaskan, ketika salinan putusan pengadilan telah diterima oleh Pemkab Lampung Tengah, selanjutnya DPRD setempat menyatakan bahwa Bupati Nonaktif Mustafa sudah ditetapkan sebagai terdakwa dengan putusan yang telah ditetapkan.

BACA: Kasi Propam Polresta Bandar Lampung Ikuti Lomba Atletik Master di Solo

BACA: Pererat Kemitraan Kajari dan Kominfo Bertandang ke PWI Lampura

Bersama itu, DPRD mengusulkan untuk pengisian jabatan Bupati melalui sidang paripurna DPRD dan diajukan kepada Pemkab Lampung. DPRD juga mengusulkan kepada Gubernur Lampung melalui Wakil Bupati, dan Wakil Bupati membuat surat yang ditujukan kepada menteri melalui Gubernur Lampung.

Sedangkan untuk mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati nantinya, lanjut dia, partai pengusung dari Mustafa saat Pilkada akan mengusulkan satu nama untuk menjadi Wakil Bupati kepada DPRD, proses selanjutnya sama dengan pengusulan Bupati.

BACA: Berada di Lokasi Kawasan Strategis Nasional, Dua Jalan ini Diusulkan Naik Status

BACA: Selama 3 Tahun Terakhir, PLN Lampung Telah Nyalakan Listrik di 72 Desa

Menurut Chandri, pemilihan satu nama yang tepat menjabat Wakil Bupati memakan waktu yang lama, sebab masing-masing partai pengusung akan mengusulkan orang yang dipercaya bisa menduduki jabatan tersebut hingga saling beradu pendapat.

"Apa lagi waktu mencalonkan sebagai Bupati dulu Mustafa didukung oleh tujuh partai politik, sehingga masing-masing partai akan mempunyai jagoannya dan bisa terjadi tarik ulur berebut untuk jadi Wakil Bupati," terangnya.

BACA: Siapa Sangka, SDN Dari Ujung Lampung Ini Ikuti Lomba LSS UKS Tingkat Nasional

BACA: Siap Dibilang Katrok, Bupati Winarti Akan Portal Jalan Nasional

Bahkan ia memprediksi penetapan Wakil Bupati lamanya bisa sampai menghabiskan masa jabatan. Menurut ketentuannya, pengganti Wakil Bupati hanya bisa dijabat pada batas waktu enam bulan terakhir masa jabatan.

"Jabatan Wakil Bupati harus diisi karena masa jabatannya masih tersisa sekitar tiga tahun lagi, maka secepatnya harus diisi oleh partai pengusung," katanya. (Erik)

Editor :