• Jumat, 29 Maret 2024

Zainudin Hasan Resmi Jadi Tersangka

Jumat, 27 Juli 2018 - 21.03 WIB
31

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus suap pembangunan proyek infrastruktur. Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka yaitu Gilang Ramadhan, Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jumat (27/7).

Gilang Ramadhan disebut Basaria sebagai pekerja swasta, CV 9 Naga. Adapun Agus Bhakti Nugroho adalah anggota DPRD Provinsi Lampung, sementara Anjar Asmara menjabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Zainudin dan tiga tersangka lain ditangkap bersama 9 orang lainnya dari kalangan anggota DPRD dan pihak swasta di Lampung Selatan.

Dalam penangkapan, tim KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp600 juta.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Gilang disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus, dan Anjar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ji. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .(cnnindonesia.com)

Editor :

Berita Lainnya

-->