Oknum Pamen Polda Lampung Diperiksa KPK? Irjen Pol Suntana Kaget
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi di Mapolda Lampung, Senin (30/07/2018).
Pemeriksaan itu dilakukan terkait kasus suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
Dalam kasus suap tersebut, KPK RI menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kadis PU Bina Marga Lampung Selatan Anjar Asmara dan pengusaha swasta Gilang Romadhan dari CV 9 Naga.
BACA : Kesuma Pustaka di Lamtim Masuk Nominasi Tingkat Nasional
BACA : Keluar dari Polda Lampung, Ini Kata Penyidik KPK RI
Seiring berjalannya pemeriksaan oleh KPK RI, beredar kabar di tengah-tengah awak media, bila KPK RI turut melakukan pemeriksaan terhadap oknum Polri, setingkat Perwira Menengah dari jajaran Polda Lampung.
Menanggapi kabar tersebut, perwakilan penyidik KPK RI Nugroho terlihat kaget sembari meninggalkan kerumunan awak media.
"Siapa? Wah, kacau," ucapnya singkat.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana menyatakan, tidak mengetahui kabar tersebut.
"Dari kita (Polri)?" tanya Irjen Pol Suntana.
Jenderal bintang dua itu kembali menegaskan, dirinya belum mengetahui bahkan belum juga memberikan penjelasan resmi terkait informasi tersebut. Ia menyebut, bila hal tersebut terbukti, maka akan ada penjelasan resmi yang akan dikeluarkan Polda Lampung.
BACA : BPJS Beberkan Rincian Dana Jasa Ambulance untuk RSUD ZAPA Waykanan
BACA : Dinas Pendidikan Tubaba Godog Program Peningkatan Mutu Pendidikan
"Saya sampai sekarang belum ada konfirmasi. Iya toh? Nanti kalau ada, pasti ada penjelasan resmi dari kami (Polri). Prinsipnya, sesuai dengan aturan yang ada saja," kata Irjen Pol Suntana. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Hanan A Rozak Siap Jajaki Semua Partai Untuk Tiket Pilgub Lampung 2024
Rabu, 24 April 2024 -
Pengamat: Walikota Metro Bisa Jadi Simbol Penggerak Gerakan Haram Money Politik
Rabu, 24 April 2024 -
KPU Batasi Satu TPS Maksimal Layani 600 Pemilih di Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 -
Caleg Terpilih Maju Pilkada Wajib Mundur
Rabu, 24 April 2024