Bandara Radin Inten Dihapus dari Daftar Proyek Strategis Nasional
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dalam keterangan pers yang diunggah di laman resmi Sekretaris Kabinet, Senin (30/7/2018), revisi ini adalah hasil pertimbangan kajian Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur. Penandatanganan Perpres tersebut dilakukan pada Jumat (20/7/2018) lalu.
Terkait penghapusan Bandara Radin Inten dari PSN, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan mengatakan, Proyek Strategis Nasional merupakan kebijakan pemerintah pusat. Jika Bandara Radin Inten II dihapus dari daftar PSN, diharapkan statusnya sebagai bandara Internasional tetap dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
“Itu kebijakan mereka (pusat). Kalau untuk pembangunan fisik Bandara Radin Inten II sebenarnya sudah siap. Landasan pacu sudah mencukupi, paling hanya butuh tambahan sedikit saja, untuk gedung pemantauan tahun ini juga berjalan,” kata Qodratul, kemarin.
Dihubungi terpisah, Humas Bandara Radin Inten II, Wahyu Ari Sakti mengungkapkan, ia belum mengetahui jika ada penghapusan pengerjaan proyek strategis nasional pada Bandara Radin Inten II sebagaimana tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2018.
Pihaknya menganggap, itu merupakan hal yang mustahil terjadi sebab pembangunan proyek strategis nasional di Bandara Raden Inten II sudah disepakati dalam kontrak untuk tahun anggaran 2018.
“Kan nggak mungkin ibaratnya pekerjaan sudah dikontrak kemudian tiba-tiba diputus di tengah jalan kan nggak mungkin, jadi setahu saya tetap berjalan. Kalau untuk di tahun 2018 itu kita nggak ada kendala," ujar Wahyu, via telepon, Senin (30/7/2018).
Dikatakan, pembangunan proyek strategis nasional ini tak berhubungan dengan pengajuan peningkatan status Bandara Radin Inten II menjadi bandara Internasional yang hingga kini tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Perhubungan RI.
“Jadi pembangunan tetap berjalan terus, termasuk pengajuan menjadi bandara internasional sampai kini kita masih menunggu teken dari Kemenhub," katanya. (Tampan/Erik)
Berita Lainnya
-
PSGA UIN RIL Bekali Duta Konselor Antisipasi Kekerasan Seksual
Jumat, 19 April 2024 -
Unila Gelar Seleksi Wawancara Calon Penerima KIP Kuliah, Diikuti 898 Mahasiswa SNBP
Jumat, 19 April 2024 -
PNS Dishub Bandar Lampung Diduga ODGJ Terlantar di Banten, Begini Kronologinya
Kamis, 18 April 2024 -
Andi Koenang Benarkan Pria Diduga ODGJ Terlantar di Banten Pegawai Dishub Bandar Lampung
Kamis, 18 April 2024