• Sabtu, 20 April 2024

Ini Poin Keterangan Kuasa Hukum Arinal-Nunik di Sidang MK

Selasa, 31 Juli 2018 - 19.14 WIB
62

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kuasa Hukum Arinal Djunaidi-Chusnunia menyampaikan empat poin keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018 dengan agenda keterangan termohon (KPU Lampung) dan pihak terkait lainnya di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Selasa (31/07/2018).

Andi Syafrani selaku kuasa hukum Arinal-Nunik mengatakan, bahwa MK tidak berwenang untuk mengadili dan memutus permohonan pemohon (pasangan calon M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN-Sutono) karena dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon tidak terkait dengan kewenangan MK.

BACA: 900 Hektare Hutan Ilalang TNWK Terbakar

BACA: Gugatan Dugaan Money Politics Arinal-Nunik Berlajut, Ini Kabar Terbarunya

Hal tersebut, katanya, merupakan kewenangan Bawaslu dan KPU Provinsi Lampung yang sudah dan semuanya telah diperiksa dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tidak ada satupun dalil yang diajukan oleh pemohon terkait dengan hasil akhir perolehan suara atau setidaknya sesuai dengan perolehan suara pemohon baik di level TPS maupun dalam perhitungan suara di setiap tingkat hingga ke provinsi.

Andi juga menerangkan bahwa Herman HN-Sutono selaku pemohon tidak memiliki legal standing karena selisih perolehan suara Herman HN-Sutono dengan pihak terkait (Arinal Djunaidi-Chusnunia) sebesar 493.860 suara, lebih besar daripada ambang batas selisih suara yang dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan, yakni maksimal 1 persen jumlah total suara sah yakni 40.993.

"M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri selaku pemohon juga tidak memiliki legal standing karena selisih perolehan suara M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri 504.840 suara lebih besar daripada ambang batas selisih suara yang dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan, yakni maksimal 1 persen jumlah total suara sah yakni 40.993," bebernya.

Andi juga menerangkan dalil-dalil pemohon (M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN-Sutono) dalam pokok perkara adalah dalil-dalil yang telah diajukan, disidang, dan diputus oleh Bawaslu Provinsi Lampung dalam putusan 001/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018 dan 002/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018 dan sedang diajukan keberatan oleh pemohon sendiri ke Bawaslu RI. Oleh karenanya beralasan secara hukum bagi MK untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya.

BACA: Bupati Lamtim: Gotong Royong Kunci Sukses Pembangunan Lamtim

BACA: Sidang Gugatan Hasil Rekap Suara Pilgub Lampung di MK: Sesi Termohon

"Keterangan dari KPU Lampung pada dasarnya semua jawaban serupa. Pihak KPU menegaskan bahwa permohonan para pemohon (M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN-Sutono) bukan kewenangan MK dan pemohon tidak memiliki legal standing terkait pasal 158 tentang selisih suara," jelasnya. (Sule)

Editor :