JAD Resmi Dibekukan, Polda Lampung Siap Terima Arahan Mabes
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Majelis hakim memutuskan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dibekukan dan menyatakan JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme. JAD juga dinyatakan menebar teror dengan menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat.
"Menetapkan dan membekukan organisasi JAD berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in lraq and Syria) atau DAESH (Al-Dawla Ill-Sham) atau ISIL (Islamic State of Iraq and levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," ujar Hakim Ketua, Aris Bawono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/07/2018) seperti dilansir dari Detik.com.
BACA: MUI Sumbar Tolak Islam Nusantara, Ma'ruf Amin Protes
BACA: Kiki Challenge Berbahaya, Polisi Akan Tilang Pelaku
Menanggapi hal itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana menyatakan dukungan atas putusan pengadilan terhadap pembubaran JAD. Dan akan menantikan perintah serta arahan dari Mabes Polri.
"Setiap putusan yang dibuat di Pengadilan itu adalah yurisprudensi bagi kita. Tentu Mabes Polri dan jajaran akan, membahas itu dengan memberikan arahan lebih jelas. Tapi pada prinsipnya, kita sepakat bahwa JAD itu harus dibubarkan," ujar Kapolda.
Selaku salah satu jajaran Mapolda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono menyatakan kesiapan diri untuk menerima arahan dari pimpinan.
"Kalau Polres pelaksana kan. Nanti tentu kita akan menunggu petunjuk dari mabes Polri dan Mapolda. Karena pada dasarnya, kita (Polresta) adalah satuan pelaksana pimpinan," timpalnya.
BACA: Kala Dinasti Politik Zulkifli Hasan Tersandung KPK
BACA: Bupati Lampung Utara Dorong PWI Gelar UKW dan Pelatihan Jurnalistik
Sebelumnya, hakim juga menyebut JAD merupakan korporasi yang menimbulkan ketakutan dan keresahan masyarakat banyak. Tidak ada hal yang meringankan untuk JAD.
"Untuk hal yang memberatkan, korporasi Jamaah Ansharut Daulah atau JAD menimbulkan ketakutan dan keresahan dalam masyarakat banyak," kata Hakim Ketua Aris.
JAD dijerat dalam Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








