Maksimalkan Serapan Anggaran, Perpres Pengadaan Barang/Jasa Dirombak
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Presiden Joko Widodo melalui arahannya kembali merombak Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.Hal ini dilakukan sebagai upaya memaksimalkan penyerapan anggaran khususnya pada pengadaan barang/jasa guna mempercepat pembangunan,
Adapun pokok perubahan tersebut meliputi struktur aturan yang dibuat lebih sederhana; simplikasi pada penjelasan yang normatif, standar dan prosedur diatur dalam lembaga dan terkait; best practice, dengan jumlah bab dan pasal lebih dipadatkan sehingga menjadi 15 bab 94 pasal, dibandingkan Perpres lama dengan jumlah sebanyak 19 bab 149 pasal.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Disbunnak Lampung Perketat Pengawasan Hewan Kurban
Menurut Kepala Subdirektorat Wilayah I Barat, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Ranto, pengadaan barang/jasa memiliki peran penting dalam pembangunan perekonomian nasional dan pada masyarakat.
Sehingga, lanjut Ranto, dari strategi dan inovasi pada Perpres ini nantinya tak lagi mendorong masalah efisiensi dan efiktivitas, namun sudah bisa menghasilkan berbagai tujuan dan manfaat dari pengadaan barang/jasa.
"Hampir tiap tahun persoalan pengadaan barang/jasa ini permasalahan terlambat lelang padahal anggaran sudah turun sejak Januari, tetapi baru mulai lelangnya di Mei, sehingga penyerapan anggaran tak optimal. Dari itu dengan Perpres ini dibuat sederhana mungkin dan diharapkan bisa mempermudah pekerjaannya," ujar Ranto di Gedung Pusiban, Selasa (31/7/2018).
Baca Juga: Hingga Akhir Juli, Formasi CPNS Belum Jelas
Dijelaskannya, rincian poin pembaharuan isi dari Perpres tersebut diantaranya adalah tujuan pengadaan yang menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia. (Erik)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Zakat Mal ke Panti Asuhan Kasih Ibu, Anak-Anak Panti Doakan Teknokrat Besar dan Berkembang
Kamis, 05 Maret 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Zakat Mal ke Panti Asuhan Bussaina
Kamis, 05 Maret 2026 -
KPPU Ungkap Praktik Tying pada Penjualan Minyakita di Metro dan Bandar Lampung
Kamis, 05 Maret 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Zakat Mal ke Panti Asuhan Surya Mandiri, Wujud Kepedulian dan Dukungan SDGs
Kamis, 05 Maret 2026









