• Kamis, 25 April 2024

Maksimalkan Serapan Anggaran, Perpres Pengadaan Barang/Jasa Dirombak

Selasa, 31 Juli 2018 - 13.24 WIB
23

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Presiden Joko Widodo melalui arahannya kembali merombak Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.Hal ini dilakukan sebagai upaya memaksimalkan penyerapan anggaran khususnya pada pengadaan barang/jasa guna mempercepat pembangunan,

Adapun pokok perubahan tersebut meliputi struktur aturan yang dibuat lebih sederhana; simplikasi pada penjelasan yang normatif, standar dan prosedur diatur dalam lembaga dan terkait; best practice, dengan jumlah bab dan pasal lebih dipadatkan sehingga menjadi 15 bab 94 pasal, dibandingkan Perpres lama dengan jumlah sebanyak 19 bab 149 pasal.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Disbunnak Lampung Perketat Pengawasan Hewan Kurban 

Menurut Kepala Subdirektorat Wilayah I Barat, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Ranto, pengadaan barang/jasa memiliki peran penting dalam pembangunan perekonomian nasional dan pada  masyarakat.

Sehingga, lanjut Ranto, dari strategi dan inovasi pada Perpres ini nantinya tak lagi mendorong masalah efisiensi dan efiktivitas, namun sudah bisa menghasilkan berbagai  tujuan dan manfaat dari  pengadaan barang/jasa.

"Hampir tiap tahun persoalan pengadaan barang/jasa ini permasalahan terlambat lelang padahal anggaran sudah turun sejak Januari, tetapi baru mulai lelangnya di Mei, sehingga penyerapan anggaran tak optimal. Dari itu dengan Perpres ini dibuat sederhana mungkin dan diharapkan bisa mempermudah pekerjaannya," ujar Ranto di Gedung Pusiban, Selasa (31/7/2018).

Baca Juga: Hingga Akhir Juli, Formasi CPNS Belum Jelas

Dijelaskannya, rincian poin pembaharuan isi dari Perpres tersebut diantaranya adalah tujuan pengadaan yang menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia. (Erik)

Editor :