• Jumat, 29 Maret 2024

Menit Akhir Pendaftaran Caleg Beberapa Partai Ganti Pemain

Selasa, 31 Juli 2018 - 21.18 WIB
28

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Batas perbaikan berkas calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung dan pergantian calon yang bermasalah atau tidak memenuhi syarat akan ditutup pada hari ini Selasa (31/07/2018) tepatnya sampai pukul 24.00.

Pergantian diakhir waktu terjadi pada Partai Amanat Nasional (PAN). Irfan Nuranda Djafar selaku Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) DPW PAN Lampung mengungkapkan pihaknya terpaksa mencari pengganti Gilang Ramadan, Bacaleg yang semula diusung di Dapil 3 DPRD Provinsi Lampung namun kandas karena menjadi korban Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (26/7), bersama Agus Bhakti Nugroho Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung dan Ketua DPW PAN Lampung yang juga Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

BACA : Jika Kembali Mangkir, Pansus Akan Panggil Paksa Barlian Mansyur

BACA : Gedung DPRD Tanggamus Rusak, Dewan Akan Anggarkan Perbaikan

"Iya sudah disiapkan penggantinya, namanya Mad Indra. Dia pengurus DPW PAN Lampung," ungkapnya melalui telepon.

Hal tersebut juga dilakukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengganti 5 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mereka.

BACA JUGA : Tak Mampu Lengkapi Berkas, 5 Bacaleg PDIP Diganti

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Nanang Trenggono menerangkan secara umum hari ini adalah jadwal perbaikan, semisal apabila ada bacaleg yang mantan bandar narkoba, pernah terlibat korupsi, atau mantan napi maka harus diganti, dan menurut KPU RI ini adalah batas terakhir.

"Jadi apabila nanti tidak ada pergantian maka akan dicoret atau dikosongkan dalam bacaleg dan tidak bisa diganti lagi," ungkapnya.

Nanang juga menjelaskan, keputusan ini sebenarnya terpaku pada fakta integritas dari setiap pasangan calon. Pihaknya mengungkapkan, sebaiknya fakta integritas itu dibangun tidak hanya oleh penyelenggara, tetapi harus dari partai politik juga.

BACA : Begini Tanggapan PWI Terkait Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan di Lampura

BACA : BPJS Tubaba Launching Mobile JKN, Apa Saja Keunggulannya?

Fakta integritas yang menjadi syarat pencalonan yang dibuat oleh KPU itu adalah formal. Tetapi ada fakta integritas yang dibuat oleh partai politik dan juga Bawaslu RI, yang sifatnya untuk menghimbau secara moral agar pencalonan tersebut tidak ada dari mantan napi atau koruptor.

Meskipun faktanya di parpol, dalam proses pemilu itu memang terkait dengan proses kemenangan, mungkin calon yang mendaftar itu ada ikatan dengan orang partai, itu yang menjadi pertimbangan mereka.

BACA : Warga Gunung Sangkaran Ultimatum PT BMM Soal Ganti Rugi Lahan

"Tetapi semestinya kita harus sama-sama membangun proses demokrasi yang beradab, seharusnya partai politik bisa mengedepankan hal itu, kita hanya mengharapkan itu, kalo tidak bisa memenuhi, kita akan melakukan tindakan sesuai dengan PKPU saja," kata dia. (Sule)

Editor :

Berita Lainnya

-->