• Rabu, 24 April 2024

Inspektur Anggap Laporan Gratifikasi Pejabat Lampung Masih Minim

Rabu, 01 Agustus 2018 - 22.04 WIB
72

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Inspektur Provinsi Lampung, Syaiful Darmawan mengingatkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melaporkan setiap mendapat pemberian atau gratifikasi dari masyarakat atau pihak swasta, sebab hal tersebut merupakan tindakan pidana.

Dikatakan Syaiful, sampai kini pihaknya masih menerima sedikit laporan terkait gratifikasi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, padahal itu menjadi kewajiban dan kesadaran dari individu masing-masing.

BACA: Disdikbud Lampura Mendapatkan Bantuan DAK 14,2 Miliar

BACA: Team Gabungan Urai Kemacetan Pekon Mandiri Sejati Pesibar

Jika diketahui ada pejabat yang menerima pemberian melebihi batas wajar yaitu di atas Rp1 juta yang dinyatakan sebagai gratifikasi dan tidak melaporkannya kepada Inspektorat, maka pejabat yang bersangkutan bisa terjerat hukuman sebagaimana tercantum dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12.

"Untuk sementara kita baru menangani acara pesta pernikahan anak dari Kepala Dinas Perindustrian Piterdono dan Kepala Badan Keuangan Daerah Minhairin, kita lihat pemberian hadiah dari undangan ternyata tak ada uang di setiap amplop dalam kotak amplop yang melebihi Rp1 juta. Tapi kalaupun ada yang melebihi atau tidak tetap kita laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Syaiful, di lingkungan kantor Pemprov Lampung, Rabu (01/08/2018).

Namun ketika dimintai jumlah laporan gratifikasi yang telah ditanganinya, Syaiful enggan untuk membeberkannya dan beralasan bahwa pihaknya tak menerima laporan terkait gratifikasi.

"Kita belum menerima laporan terkait gratifikasi dari para pegawai negeri atau penyelenggara negara," tukasnya.

BACA: Bupati Jamu Atlet Master Tulangbawang, Sampai Nangis Sesenggukan

BACA: Sudahkah Anda Tahu Manfaat Imunisasi Measles Rubella?

Namun, ia berharap akan kesadaran para pejabat untuk melaporkan tindak gratifikasi yang didapatnya karena itu termasuk tindakan suap sehingga sangat melanggar hukum. (Erik)

Editor :