• Sabtu, 20 April 2024

Kejari Tanggamus Siap Dampingi Kepala Pekon Kelola Dana Desa

Rabu, 01 Agustus 2018 - 22.16 WIB
104

Kupastuntas.co, Tanggamus - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus  siap memberikan pendampingan hukum terhadap Kepala Pekon di Kabupaten Tanggamus dalam pengelolaan dana desa. Pendampingan hukum itu merupakan program Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) bentukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanggamus, Amrullah mewakili Kepala Kejari Tanggamus Taufan Zakaria, mengatakan pendampingan terhadap pengelolaan dana desa tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana desa. Pasalnya, dana desa menjadi salah satu kegiatan pembangunan yang paling rawan untuk disalahgunakan.

BACA: Team Gabungan Urai Kemacetan Pekon Mandiri Sejati Pesibar

BACA: Bupati Jamu Atlet Master Tulangbawang, Sampai Nangis Sesenggukan

"Pendampingan dalam pengelolaan dana desa memang perlu dilakukan. Mengingat, dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah jumlahnya cukup besar. Untuk itu kami siap jika diminta untuk melakukan pendampingan dalam pengelolaan, tujuannya agar dalam pengelolaan tidak terjadi penyelewengan," ujar Amrullah, Rabu (01/08/2018).

Menurut Amrullah, ditahun 2018 ini baru Kecamatan Talangpadang yang meminta didampingi oleh TP4D. Totalnya ada 11 pekon yakni Pekon Negeri Agung, Sinar Semendo, Sukabandung, Talang Sepuh, Banding Agung, Talangpadang, Sinar Betung, Kalibening, Sukabumi, Sukanegeri Jaya dan Singosari.

“Untuk kecamatan lain belum karena memang belum ada permohonan secara tertulis kepada TP4D maka tidak kita dampingi, “ katanya.

Dikatakan Amrullah, hasil monitoring yang dilakukan oleh TP4D bisa menjadi acuan bahwa pekon tersebut sudah melaksanakan pekerjaan fisik sesuai rancangan anggaran pendapatan dan belanja pekon (APBPekon) yang telah ditetapkan oleh kepala pekon.

“Tujuan pendampingan dari TP4D ini agar pengelolaan DD berjalan sesuai dengan juklak dan juknis yang telah ditetapkan Kementerian Desa dan 11 pekon yang mendapatkan pendampingan tidak ditemukan pelanggaran hukum utamanya korupsi oleh perangkat pekon,” kata dia.

BACA: Sudahkah Anda Tahu Manfaat Imunisasi Measles Rubella?

BACA: Inspektur Anggap Laporan Gratifikasi Pejabat Lampung Masih Minim

Masih kata Amrullah bahwa pendampingan bersifat sukarela, tanpa pemaksaan dan harus Insiatif dari kepala pekon selaku penanggung jawab dana desa. “Dan bila sudah didampingi TP4D maka harus transparan dan harus punya komitmen untuk melaksanakan kegiatan DD dengan sebaik-baiknya karena TP4D bukan backing oknum untuk melakukan pelanggaran,” kata dia.

Amrullah menambahkan, TP4D bertugas mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya preventif dan persuasif dengan berbagai tugas, di antaranya memberikan penerangan hukum dan melakukan diskusi dan pembahasan permasalahan hukum. (Sayuti)

Editor :