Herman HN: Tak Pasang Bendera Merah Putih, Izin Usaha Bakal Dicabut!
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengancam bakal mencabut izin perusahaan yang tidak mengibarkan bendera merah putih untuk menyambut hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Jika perusahaan tidak mengibarkan bendera merah putih saat hari kemerdekaan, saya akan mencabut izinnya, jangan main-main,” ujar Walikota Bandar Lampung Herman HN, Kamis (02/08/2018).
BACA: Petugas PLN di Tubaba Tewas Tergantung Tersengat Listrik Tegangan Tinggi
BACA: Meski Digugat Partai, KPU Lampung Tegas Coret Bacaleg Eks Koruptor
Dia menjelaskan, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk nasionalisme dan menghargai jerih payah para pahlawan yang telah merebut kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajah.
“Rasa nasionalisme harus ada didalam jiwa kita, karena untuk merebut kemerdekaan dari tangan penjajah itu tidak mudah, banyak para pahlawan gugur di medan perang demi merebut kemerdekaan,” kata dia.
BACA: Money Politics, Dua Terdakwa Asal Tanggamus Divonis 3 Tahun Penjara
BACA: DPRD Tanggamus Akan Tindaklanjuti Kasus Dana Pensiun PDAM Way Agung
Kendati demikian, dia mengarahkan agar para perusahaan dapat mengindahkan imbauannya untuk mengibarkan bendera merah putih saat hari kemerdekaan.
“Saya mengharapkan agar perusahaan dapat mengibarkan bendera merah putih saat hari kemerdekaan, jika hal itu tidak dilakukan. Ya kami akan mengambil tindakan seperti pencabutan izin,” tandasnya. (Wanda)
Berita Lainnya
-
DPC Gerindra se-Lampung Sepakat Usung Rahmat Mirzani di Pilgub 2024
Sabtu, 20 April 2024 -
Unila Gelar Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Peradilan Semu
Sabtu, 20 April 2024 -
Ini Tanggapan BPJN Lampung Terkait Proyek Jembatan Gantung di Lampura Diduga Bermasalah
Jumat, 19 April 2024 -
Mulai Senin Besok, PDI Perjuangan Lampung Buka Penjaringan Cagub
Jumat, 19 April 2024