• Sabtu, 20 April 2024

Meski Digugat Partai, KPU Lampung Tegas Coret Bacaleg Eks Koruptor

Kamis, 02 Agustus 2018 - 19.28 WIB
31

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Fenomena pencalonan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, semakin berwarna dengan beberapa kasus yang terjadi saat ini di provinsi Lampung.

BACA: Bupati Lampung Timur Terima Pelajar Berprestasi Internasional

BACA: Yantoni Pertanyakan Surat Pengunduran Diri Enam Legislator Pindah Partai

Belakangan ini, Pencalegan di Lampung digegerkan dengan penangkapan terduga korupsi atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua Bacaleg yang terdaftar dalam daftar caleg di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung.

Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono menerangkan untuk Bacalage yang Ex koruptor, bandar narkoba, dan pelaku asusila anak, ini sudah ditulis oleh partai tentang persyaratan pencalonan, dan setiap partai sudah membuat Kop B 3 tentang Fakrta integritas, di sana tertulis PKPU yang menyebutkan menandatangani dan melaksanakan.

BACA: Dana Tak Cair, Pensiunan Pegawai PDAM Way Agung Lapor ke DPRD

BACA: Kesbangpol: Keterwakilan Perempuan Lampung di Legislatif Baru 15,7%

"Jadi kalo ada Bacaleg yang terbukti sebagai eks koruptor dan tidak di ganti, berarti partai tidak melaksanakan apa yang mereka tulis, artinya kami akan kembali ke PKPU nomor 20 2018 tentang pencalonan, dan kita akan menyatakan bahwa Bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat di Dapil mana dia dicalonkan," ungkapnya. (Sule)

Editor :