Meski Digugat Partai, KPU Lampung Tegas Coret Bacaleg Eks Koruptor
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Fenomena pencalonan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, semakin berwarna dengan beberapa kasus yang terjadi saat ini di provinsi Lampung.
BACA: Bupati Lampung Timur Terima Pelajar Berprestasi Internasional
BACA: Yantoni Pertanyakan Surat Pengunduran Diri Enam Legislator Pindah Partai
Belakangan ini, Pencalegan di Lampung digegerkan dengan penangkapan terduga korupsi atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua Bacaleg yang terdaftar dalam daftar caleg di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung.
Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono menerangkan untuk Bacalage yang Ex koruptor, bandar narkoba, dan pelaku asusila anak, ini sudah ditulis oleh partai tentang persyaratan pencalonan, dan setiap partai sudah membuat Kop B 3 tentang Fakrta integritas, di sana tertulis PKPU yang menyebutkan menandatangani dan melaksanakan.
BACA: Dana Tak Cair, Pensiunan Pegawai PDAM Way Agung Lapor ke DPRD
BACA: Kesbangpol: Keterwakilan Perempuan Lampung di Legislatif Baru 15,7%
"Jadi kalo ada Bacaleg yang terbukti sebagai eks koruptor dan tidak di ganti, berarti partai tidak melaksanakan apa yang mereka tulis, artinya kami akan kembali ke PKPU nomor 20 2018 tentang pencalonan, dan kita akan menyatakan bahwa Bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat di Dapil mana dia dicalonkan," ungkapnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Innova Hantam Truk Sedang Pecah Ban di Tol Terpeka, 2 Orang Luka Berat
Sabtu, 20 April 2024 -
Profil Hanan A. Rozak, Mantan Birokrat Senior yang Siap Maju Pilgub Lampung 2024
Sabtu, 20 April 2024 -
Unila Siap Sambut Prodi Kedokteran Hewan di Provinsi Lampung
Sabtu, 20 April 2024 -
KRS PMI Unit Unila Gelar Diklat dan Baksos KSR Angkatan XXXII
Sabtu, 20 April 2024