• Kamis, 25 April 2024

Money Politics, Dua Terdakwa Asal Tanggamus Divonis 3 Tahun Penjara

Kamis, 02 Agustus 2018 - 19.42 WIB
573

Kupastuntas.co, Tanggamus - Dua terdakwa kasus money politics dalam Pilkada Provinsi Lampung, Sarwoto dan M. Harisun, masing-masing divonis bersalah dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanggamus, Kamis (02/08/2018).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanggamus, Faridh Zuhri menilai terdakwa Sarwoto dan M. Harisun, keduanya warga Pekon Margamulya, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus tersebut dinilai bersalah dalam kasus money politics (politik uang).

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 187 A junto pasal 73 UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dengan pidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp200 ribu subsider satu bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Faridh Zuhri.

BACA: 7 Wajah Baru Orang Terkaya di Indonesia Versi Globe Asia

BACA: Korban Kampung Pasar Griya Sukarame Bangun Tenda di Rumdis Walikota

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim menilai kedua terdakwa, Sarwoto dan M. Harisun, terbukti secara sah dan meyakinkan memberi uang pecahan Rp50 ribu yang dimasukkan 200 amplop kepada warga untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung nomor urut tiga Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik).

Majelis hakim memberikan waktu selama tiga hari kepada Sarwoto dan M. Harisun, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk mengajukan banding. Namun keduanya termasuk JPU mengaku masih pikir-pikir.

Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut 42 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum karena diduga melakukan praktik politik uang menjelang hari H pencoblosan Pilgub Lampung 27 Juni lalu. Kedua terdakwa menjalankan perbuatannya berdasarkan perintah Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Golkar Kecamatan Kelumbayan Barat, Hendrik.

BACA: Mahakarya, 30 Patung Macan Ini Dijamin Bikin Ngakak

BACA: 100 Bus Bertema Wonderful Indonesia Siap Beroperasi saat Asian Games

Hendrik yang kini buron, menginstruksikan kedua terdakwa membagikan uang kepada masyarakat yang dimasukkan 200 amplop, masing-masing berisi uang pecahan Rp50 ribu untuk memilih pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Lampung nomor urut tiga Arinal-Nunik. (Sayuti)

Editor :