• Jumat, 29 Maret 2024

Putusan 2 Pelaku Money Politics, Pengamat: Bisa Jadi Bukti Baru di MK

Kamis, 02 Agustus 2018 - 21.03 WIB
209

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sengketa money politics saat Pilgub 2018 lalu, memasuki babak baru. Pasalnya Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Negeri Tanjung Karang, telah memvonis 2 pelaku money politics di Kabupaten Tanggamus dengan hukumuan kurungan penjara selama 3 tahun.

Melihat hal ini, Pengamat Hukum Unila Eddy Rifai menerangkan, terkait kasus money politics yang terjadi di kabupaten Tanggamus dan divonis 3 tahun penjara, dapat terbukti dikarenakan adanya orang yang melapor, saksi dan juga bukti uang. Bahkan 2 orang memberi juga ditetapkan menjadi tersangka.

BACA: Petugas PLN di Tubaba Tewas Tergantung Tersengat Listrik Tegangan Tinggi

BACA: Meski Digugat Partai, KPU Lampung Tegas Coret Bacaleg Eks Koruptor

Hanya saja, katanya, saat ini Hendrik yang merupakan salah satu tersangka dan merupakan pengurus partai Golkar lari dan menjadi DPO. Padahal tersangka tersebut bisa membuktikan bahwa praktik money politics itu terjadi secara Terstruktur, Masif dan Sistemati (TSM).

"Terkait yang di Bawaslu, sebenarnya money politics-nya ada, hanya saja pelapor dan pemberi uang yang umumnya pengurus partai Golkar, hanya saja pemberi tersebut hilang sehingga untuk unsur TSM-nya tidak terbukti," ungkapnya saat dihubungi Kupastuntas.co, Kamis (02/08/2018).

Dengan adanya vonis, menurutnya, kasus tersebut dapat dijadikan bukti baru dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan oleh pasangan calon satu dan dua.

BACA: Money Politics, Dua Terdakwa Asal Tanggamus Divonis 3 Tahun Penjara

BACA: DPRD Tanggamus Akan Tindaklanjuti Kasus Dana Pensiun PDAM Way Agung

"Karena dengan divonisnya pelaku money pilitics di Tanggamus ini bisa membuktikan bahwa benar adanya peraktik politik uang saat pilgub kemarin," kata dia. (Sule)

Editor :

Berita Lainnya

-->