Putusan 2 Pelaku Money Politics, Pengamat: Bisa Jadi Bukti Baru di MK
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sengketa money politics saat Pilgub 2018 lalu, memasuki babak baru. Pasalnya Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Negeri Tanjung Karang, telah memvonis 2 pelaku money politics di Kabupaten Tanggamus dengan hukumuan kurungan penjara selama 3 tahun.
Melihat hal ini, Pengamat Hukum Unila Eddy Rifai menerangkan, terkait kasus money politics yang terjadi di kabupaten Tanggamus dan divonis 3 tahun penjara, dapat terbukti dikarenakan adanya orang yang melapor, saksi dan juga bukti uang. Bahkan 2 orang memberi juga ditetapkan menjadi tersangka.
BACA: Petugas PLN di Tubaba Tewas Tergantung Tersengat Listrik Tegangan Tinggi
BACA: Meski Digugat Partai, KPU Lampung Tegas Coret Bacaleg Eks Koruptor
Hanya saja, katanya, saat ini Hendrik yang merupakan salah satu tersangka dan merupakan pengurus partai Golkar lari dan menjadi DPO. Padahal tersangka tersebut bisa membuktikan bahwa praktik money politics itu terjadi secara Terstruktur, Masif dan Sistemati (TSM).
"Terkait yang di Bawaslu, sebenarnya money politics-nya ada, hanya saja pelapor dan pemberi uang yang umumnya pengurus partai Golkar, hanya saja pemberi tersebut hilang sehingga untuk unsur TSM-nya tidak terbukti," ungkapnya saat dihubungi Kupastuntas.co, Kamis (02/08/2018).
Dengan adanya vonis, menurutnya, kasus tersebut dapat dijadikan bukti baru dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan oleh pasangan calon satu dan dua.
BACA: Money Politics, Dua Terdakwa Asal Tanggamus Divonis 3 Tahun Penjara
BACA: DPRD Tanggamus Akan Tindaklanjuti Kasus Dana Pensiun PDAM Way Agung
"Karena dengan divonisnya pelaku money pilitics di Tanggamus ini bisa membuktikan bahwa benar adanya peraktik politik uang saat pilgub kemarin," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
Kamis, 28 Maret 2024 -
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
Kamis, 28 Maret 2024 -
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
Kamis, 28 Maret 2024 -
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan
Kamis, 28 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
-
Kamis, 28 Maret 2024
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
-
Kamis, 28 Maret 2024
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
-
Kamis, 28 Maret 2024
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan