• Kamis, 25 April 2024

AS Kenakan “Sanksi Serius” Bagi Turki Karena Tahan Pastor

Jumat, 03 Agustus 2018 - 17.05 WIB
33

Kupastuntas.co Bandar Lampung - Andrew Brunson seorang warga AS, kepala gereja Protestan di kota Izmir, dikenai tahanan rumah minggu lalu setelah dua tahun dipenjara atas dakwaan mata-mata dan mendukung kelompok terorisme.

Langkah pihak berwenang Turki ini menyebabkan krisis diplomatik antara kedua negara.

Washington kemudian menjatuhkan sanksi kepada dua pejabat tinggi Turki sebagai reaksi dan Ankara pun mengancam akan mengambil aksi sebagai balasan.

BACA : Pesawaran Darurat Kejahatan, Kapolres Berikan Tantangan Ini

BACA : Santri Lampung Deklarasikan Dukung Jokowi 2 Periode

Menteri luar negeri Amerika Serikat Mike Pompeo mengatakan bahwa sanksi terhadap Turki memperlihatkan Washington "sangat serius" agar pendeta asal negara itu dibebaskan.

Pompeo mengeluarkan pernyataan itu sebelum bertemu dengan menlu Turki Mevlut Cavusoglu dalam konferensi keamanan regional di Singapura.

"Pihak Turki telah diberi tahu...sudah saatnya Pastor Brunson dipulangkan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/7/2018).

BACA : Sambut HUT RI, Pemkab Tuba Buat Acara-Acara Menarik

BACA : Kebakaran di Depan Kantor Pos Antasari, Ini Kata BPBD Bandar Lampung

Terkait sanksi, Pompeo mengatakan "Saya berharap mereka melihat tujuannya, memperlihatkan bahwa kami sangat serius."

"Brunson harus dipulangkan. Demikian juga seluruh warga Amerika yang ditahan oleh pemerintah Turki," kata Pompeo.

"Mereka menahan warga itu terlalu lama. Mereka orang tidak bersalah."

Sementara itu, Mevlut Cavusoglu mengatakan telah memberi tahu Pompeo bahwa ancaman dan sanksi tidak akan berhasil.

BACA : Wakil Ketua DPR RI Pertanyakan Capaian WTP Pemerintah Daerah

BACA : Kadis PUPR Kena OTT, Gaji ASN Terganjal

"Kami sudah mengatakan sejak awal bahwa bahasa ancaman dan sanksi dari kubu sebelah tidak akan memperoleh hasil. Kami ulangi kembali hari ini," kata Cavusoglu setelah bertemu Pompeo di Singapura.

Dia mengatakan pertemuan berjalan dengan baik tetapi semua masalah tidak bisa dipecahkan "dalam satu kali pertemuan."

"Kami akan mengambil langkah bersama, bekerja sama agar masalah ini bisa diselesaikan ketika kami sudah kembali ke negara maing-masing.

Pastor Brunson yang menyangkal tuduhan itu diancam dengan hukuman penjara 35 tahun. (cnnindonesia.com)

 

Editor :