Sempat Buron, Dua Pencuri Ini Diringkus Polres Lampung Utara
Kupastuntas.co, Lampung Utara – Dibawah komando Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana dan Kasat Reskrim, AKP Donny Kristian Bara’langi, tim Tekab 308 Resmob Satuan Reskrim Polres Lampung Utara berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian yang telah masuk di Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres setempat.
"Pelaku MR (27) merupakan warga Jalan Paseban, Kotabumi, Lampung Utara. Ditangkap karena melakukan tindak pencurian sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ 453/ V/ 2016/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 23 Mei 2016 lalu," kata AKP Donny Kristian Bara’langi, Jumat (03/08/2018).
Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter di Perairan Lampung
Kronologis kejadian yang dilakukan tersangka MR (27) pada hari Minggu (15/05/2016) sekira pukul 17.30 WIB, pelaku mengambil 1 buah unit Laptop merek Apple di kediaman pelapor.
"Dengan kronologis pengungkapan pada hari Kamis (02/08/2018) sekira pukul 17.00 WIB pelaku diamankan oleh Tekab 308 Resmob Satreskrim Polres Lampung Utara di Stasiun KA Kotabumi, dengan barang bukti 1 unit Laptop merek Apple," jelas Kasat.
Baca Juga: Dilarang MUI, Imunisasi MR di Lampung Jalan Terus
Sedangkan tersangka AZ (26) diamankan di rumahnya di Jalan AMD Gang Kurnia 2, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Lalu AZ (26) pelaku diamankan karena perkara tindak pidana pasal 362 KUHPidana, dengan barang bukti 1 buah buku BPKB kendaraan Toyota Inova BE 2626 JH.
"Saat ini kedua pelaku telah diserahkan ke anggota Satreskrim untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Utara Pinjam Rp150 Miliar ke PT SMI
Sabtu, 06 Juni 2026 -
Terduga Pelaku Penembakan di Metro Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara
Senin, 25 Mei 2026 -
Dari Balik Jeruji Rutan Kotabumi, Penjara Berubah Jadi Markas Penipuan Online
Senin, 11 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026








