• Kamis, 25 April 2024

Nanang, Dari Kades Hingga Wakil Bupati Sekarang Plt Bupati

Sabtu, 04 Agustus 2018 - 05.28 WIB
156

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo resmi menyerahkan surat Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan kepada Wakil Bupati Nanang Ermanto, di Ruang Abung, Balai Keratun, Jumat (3/8).

Dalam sambutannya Ridho memuji karir politik Nanang, dimana dimulai dari aparatur pemerintahan yang terendah yakni kepala desa hingga menjadi wakil bupati.

"Dan sore ini resmi menjadi Pelaksana tugas Bupati Lampung Selatan," ujar Ridho.

ini semua, kata dia, bermula dari terjadinya peristiwa luar biasa beberapa hari lalu di Lampung Selatan. Akibatnya Bupatinya tidak dapat lagi menjalankan tugasnya sebagai abdi negara. Dan sesuai undang-undang yang ada maka wakil kepala daerah untuk sementara waktu diangkat sebagai pelaksana tugas Bupati.

"Untuk itu saya berpesan kepada Pak Nanang untuk dapat menjalakan roda pemerintahan dengan baik," pinta Ridho.

Ridho juga berpesan kepada Nanang dan para pejabat eselon di Lampung Selatan, jangan gara gara peristiwa hukum yang menimpa Bupati Zainudin Hasan sehingga ada rasa takut yang berlebihan dan akhirnya membuat roda pemerintahan terhenti.

"Sehingga tidak terjadi penyerapan anggaran dengan baik. Kalau itu yang terjadi, biasanya Gubernur yang akan dimarahi oleh Presiden. Untuk itu Tetaplah bekerja ikhlas jalankan tupoksi masing masing dengan iklas, percayalah kalau rejeki itu tetap ada," ujar Ridho.

Ridho juga berpesan agar masing masing pribadi jangan melakukan perilaku yang akan berdampak kepada hukum.

"Saya tidak katakan kepada Anda untuk berhati-hatilah, karena nanti tafsirannya akan berbeda. Yang saya katakan Mulai sekarang berhentilah melakukan aktivitas yang berlawanan dengan hukum," pungkas Ridho.

Ridho meminta agar dibawah komando Nanang semua jajaran pengawai Lampung Selatan dapat berjalan dengan baik. Tetap menjaga kekompakan untuk bersatu memajukan kabupaten Lampung Selatan.

"Kelola keuangan dengan baik dan benar biar mendapat WTP (wajar tanpa pengecualian) dan Wajar Tanpa Penangkapan," kata Ridho.

Menurut Ridho penyerahan surat tugas Plt sebenarnya  tidak ada kewajiban untuk menggelar seremoni acara seperti pelantikan, surat itu bisa saja hanya diberikan begitu saja. Karena berbeda dengan Penunjukan Pejabat sementara (Pjs) Bupati atau Gubenur harus ada pengambilan sumpahnya jadi ada seremoni pelantikannya. (Edu)

Editor :