Kasus Money Politik Pilgub Lampung, Pengamat Politik: Lucu, Kenapa Bukan Aktornya yang Dibui?
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Perkara politik uang Pilgub Lampung 2018 yang menyeret warga Tanggamus masuk penjara, menarik simpati banyak pihak. Hukum dinilai tajam kepada warga biasa. Sementara Cagub yang menjadi aktor politik uang tersebut tidak tersentuh.
Pengamat politik dari Unila, Dedi Hermawan menilai, fenomena ini terkesan lucu. Pengadilan harusnya menjadi payung keadilan bagi masyarakat kalangan bawah maupun menengah ke atas. Menurutnya, di mata hukum semua harus diperlakukan sama. Tidak boleh ada tembang pilih, hukum harus tajam ke atas dan ke bawah.
“Warga biasa terkena hukuman 3 tahun penjara akibat money politics, sedangkan kasus yang sama disidangkan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung dinyatakan tidak terbukti sama sekali. Ini kan lucu,” ujarnya, Minggu (5/8/2018).
Menurutnya, pengawas Peradilan harus melakukan evaluasi atas jalannya peradilan di Lampung.
“Kenapa di masyarakat biasa hukum bisa tegak, tetapi ke pejabat terbalik. Itu harus dievaluasi oleh pengadilan yang paling tinggi," ungkapnya.
Kasus ini, kata dia, bisa dikembangkan ke sidang Mahkamah Konstitusi yang saat ini sedang berlangsung atas gugatan paslon 1 (Ridho-Bachtiar) dan paslon 2 (Herman-Sutono).
Karena vonis 3 tahun terhadap Sarwoto dan M. Harisun bisa saja dikaitkan dengan sidang sebelumnya di Bawaslu Lampung. Sebab Pilgub Lampung yang sudah berlalu menyisakan sekali pelanggaran, tetapi penegakan hukumnya sangat lemah. Akhirnya menimbulkan persepsi yang buruk di mata masyarakat.
“Untuk menghindari dugaan masyarakat yang buruk tersebut jangan sampai ada keputusan pengadilan yang kontroversi, seperti terlihat tidak diperlakukan sama. Mereka yang tersangka, baik masyarakat biasa, caleg dan penjabat harus mendapatkan hukuman yang sama, sesuai dengan kesalahan," kata dia.
Dedi juga menyarankan agar Pansus money politics di DPRD Provinsi Lampung bersama pihak penegak hukum untuk menghadirkan secara paksa orang-orang yang terlibat dalam kasus politik uang dalam Pilgub Lampung. Karena upaya pemanggilan paksa itu adalah instrumen penegak hukum.
“Jadi Pansus juga jangan sekedar wacana saja, DPRD memang punya otoritas seperti itu. Tetapi kalau tidak ada penegak hukum, ya sama saja. Jadi harus ada kerjasama antara DPRD dengan penegak hukum," ujarnya. (Sule/Wanda)
Berita Lainnya
-
Kader PDI Perjuangan Berharap Umar Ahmad Berpasangan dengan Ridho Ficardo di Pilgub Lampung 2024
Kamis, 28 Maret 2024 -
Tiga Parpol Lampung Ajukan Gugatan Ke MK, Bawaslu Lampung Bersiap
Rabu, 27 Maret 2024 -
Sidang Perdana Sengketa Pemilu 2024 Digelar, Anies Minta Pilpres Diulang
Rabu, 27 Maret 2024 -
Kasus Terima Uang dari Caleg, Dua Panwascam di Bandar Lampung Diberhentikan, Satu Dapat Peringatan Keras
Selasa, 26 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Kader PDI Perjuangan Berharap Umar Ahmad Berpasangan dengan Ridho Ficardo di Pilgub Lampung 2024
-
Rabu, 27 Maret 2024
Tiga Parpol Lampung Ajukan Gugatan Ke MK, Bawaslu Lampung Bersiap
-
Rabu, 27 Maret 2024
Sidang Perdana Sengketa Pemilu 2024 Digelar, Anies Minta Pilpres Diulang
-
Selasa, 26 Maret 2024
Kasus Terima Uang dari Caleg, Dua Panwascam di Bandar Lampung Diberhentikan, Satu Dapat Peringatan Keras