• Rabu, 24 April 2024

KPU Bandarlampung Coret 23 Bacaleg dari 8 Partai, Ini Penyebabnya

Senin, 06 Agustus 2018 - 19.45 WIB
38

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pendaftaran dan perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif telah selesai di lakukan. Komisi Pemilu Umum (KPU) Bandar Lampung saat ini juga memastikan mencoret 23 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 8 partai politik tingkat kota.

Ketua KPU Bandarlampung Fauzi Heri mengatakan 23 caleg yang terpaksa dicoret ini berasal dari PSI, Partai Garuda, Partai Gerinda, PBB, PKPI, Partai Hanura, PPP, dan Partai Berkarya.

BACA:  Pemkab Tubaba Bangun Tempat Wisata Baru di Lambu Kibang

BACA:  Pansus Pilkada Lampung Jadikan Putusan Pengadilan Sebagai Bukti

"Hingga akhir katanya kenadalanya, tidak lengkap berkas. Karena masing-masing bacaleg berbeda-beda kekurangan berkasnya, ada yang surat narkoba, SKCK (surat keterangan catatan kepolisian), dan pengadilan," sebut Fauzi Heri saat ditemui di Hotel Sheraton saat menghadiri pertemuan uji publik data pemilih Pileg 2019.

Fauzi juga mengungkapkan Karena tidak menyerahkan berkas pelengkap hingga akhir masa perbaikan pada 31 Juli. Maka sesuai PKPU juga mengharuskan KPU mencoret dan masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat.

BACA:  Petugas Berhasil Padamkan Api yang Membakar 10 Ha Ilalang di Lamtim

BACA:  Jokowi Ancam Copot Kapolda yang Tak Tanggap Kebakaran Hutan

"Untuk lengkapnya tanggal 8 Agustus nanti akan kita panggil setiap partai, dan akan kita umumkan hasilnya siapa saja yang tidak lolos kepada publik kemudian kita susun dalam DCS (Daftar Caleg Sementara)," ungakapnya. (Sule)

Editor :