KPU Provinsi Lampung Coret 53 Bacaleg 2019 Bermasalah
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilu Umum (KPU) Provinsi Lampung memastikan mencoret 53 bakal calon legislatif (bacaleg).
BACA: Pansus Pilkada Lampung Jadikan Putusan Pengadilan Sebagai Bukti
BACA: Pemkab Tanggamus dan Kodim 0424 Teken MoU TMMD
Komisioner KPU Provinsi Lampung Ahmad Fauzan menerangkan Rabu (08/08/2018) mendatang pihaknya akan menyerahkan berkas ke masing-masing partai, dengan jumlah bacaleg yang tidak memenuhi syarat pencalonan sebanyak 53 bacaleg.
"Kalo secara detailnya nanti ditanggal 8 saja, kita umumkan dari partai mana saja bacaleg yang kita coret karena terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," singkatnya saat dihubungi Kupastuntas.co, Senin (06/08/2018).
BACA: Jokowi Ancam Copot Kapolda yang Tak Tanggap Kebakaran Hutan
BACA: KPU Bandarlampung Coret 23 Bacaleg dari 8 Partai, Ini Penyebabnya
Sedangkan, Ketua KPU Bandarlampung Fauzi Heri mengatakan, KPU Bandarlampung telah mencoret 23 caleg yang berasal dari Partai Garuda, Partai Gerinda, PSI, PBB, PKPI, Partai Hanura, PPP, dan Partai Berkarya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Zakat Mal ke Panti Asuhan Kasih Ibu, Anak-Anak Panti Doakan Teknokrat Besar dan Berkembang
Kamis, 05 Maret 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Zakat Mal ke Panti Asuhan Bussaina
Kamis, 05 Maret 2026 -
KPPU Ungkap Praktik Tying pada Penjualan Minyakita di Metro dan Bandar Lampung
Kamis, 05 Maret 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Zakat Mal ke Panti Asuhan Surya Mandiri, Wujud Kepedulian dan Dukungan SDGs
Kamis, 05 Maret 2026









