• Sabtu, 20 April 2024

KPU Provinsi Lampung Coret 53 Bacaleg 2019 Bermasalah

Senin, 06 Agustus 2018 - 19.55 WIB
88

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilu Umum (KPU) Provinsi Lampung memastikan mencoret 53 bakal calon legislatif (bacaleg).

BACA:  Pansus Pilkada Lampung Jadikan Putusan Pengadilan Sebagai Bukti

BACA:  Pemkab Tanggamus dan Kodim 0424 Teken MoU TMMD

Komisioner KPU Provinsi Lampung Ahmad Fauzan menerangkan Rabu (08/08/2018) mendatang pihaknya akan menyerahkan berkas ke masing-masing partai, dengan jumlah bacaleg yang tidak memenuhi syarat pencalonan sebanyak 53 bacaleg.

"Kalo secara detailnya nanti ditanggal 8 saja, kita umumkan dari partai mana saja bacaleg yang kita coret karena terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," singkatnya saat dihubungi Kupastuntas.co, Senin (06/08/2018).

BACA:  Jokowi Ancam Copot Kapolda yang Tak Tanggap Kebakaran Hutan

BACA:  KPU Bandarlampung Coret 23 Bacaleg dari 8 Partai, Ini Penyebabnya

Sedangkan, Ketua KPU Bandarlampung Fauzi Heri mengatakan, KPU Bandarlampung telah mencoret 23 caleg yang berasal dari Partai Garuda, Partai Gerinda, PSI, PBB, PKPI, Partai Hanura, PPP, dan Partai Berkarya. (Sule)

Editor :