• Selasa, 16 April 2024

Polisi Tanggamus Tindak Angkot Muat Penumpang di Atas Kap

Senin, 06 Agustus 2018 - 16.57 WIB
70

Kupastuntas.co, Tanggamus - Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus menindak angkutan umum jurusan Kota Agung - Wonosobo di simpang lampu merah Kota Agung, Kabupaten Tanggamus dalam razia pencegahan penumpang naik di atas kap mobil.

Kasat Lantas Polres Tanggamus, AKP Dade Suhaeri mengatakan razia dilaksanakan terkait laporan masyarakat perihal angkot yang membiarkan penumpang naik ke atas kap mobil.

Jal tersebut, katanya, sangat berbahaya bagi penumpang pelajar dan dapat membahayakan orang lain, karena apabila kendaraan yang melaju kencang dengan merem mendadak bisa terjatuh.

BACA:  AKBP Hartono Ditahan di Rutan Polda Metro Terkait Kasus Sabu

BACA:  Penutupan FESyar 2018, Fans Sabyan Gambus Sesaki Lampung Walk

"Untuk mencegah terjadinya kecelakaan, sehingga kita adakan razia untuk menekan jangan sampai kejadian kecelakaan, sementara ini sasarannya adalah angkot-angkot tersebut," kata AKP Dade Suhaeri mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Made Rasma, Senin (06/08/2018) siang.

Menurut Dade, apabila masih ditemukan adanya angkutan umum menaikan penumpang diatas kap, maka kendaraannya akan ditahan di Polres. "Sebagai efek jera, kendaraan akan kita kurung di Polres," tegasnya.

BACA:  Ratusan Masyarakat Way Kanan Nikmati Pameran Bonsai Kelapa

BACA:  Peringatan Tsunami Gempa 7 SR di Lombok Utara Dicabut

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Dade mengimbau kepada masyarakat maupun pelajar apabila menaiki kendaraan umum jangan naik diatas kap, bergelantung, harus duduk di kursi yang disediakan.

"Apabila memang berlebihan tidak muat, silahkan naik kendaraan lain. Untuk pengemudi Angkot yang beroperasi jangan sampai mengangkut atau membiarkan anak-anak pelajar bergelantung atau pun naik di atas kap," kata dia. (Sayuti)

Editor :