• Kamis, 25 April 2024

Bawaslu Lampung Tak Gentar Hadapi Sidang, Meski Ada Bukti Baru

Selasa, 07 Agustus 2018 - 20.02 WIB
35

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait sidang di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengenai gugatan kuasa hukum dari paslon 1 dan 2 atas putusan Bawaslu Lampung yang menyatakan bahwa tidak terbuktinya dugaan money politics yang Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) yang dilakukan oleh pasangan calon 3 pihaknya belum mendapatkan info untuk sidang di Bawaslu RI.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyatakan, pihnyaknya belum mengetahui adanya info terkait persidangan di Bawaslu RI. Untuk keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum 1 dan 2 merupakan kewenangan dari Bawaslu RI.

"Sampai saat ini kita belum dapat info terkait kapan sidangnya, karena apabila memang ada sidang, pasti kita akan dikonfirmasi. Tapi sampai saat ini belum ada konfirmasi baik langsung maupun tidak langsung," ungkapnya saat ditemui disela-sela acara tes anggota baru Bawaslu kabupaten/kota di Hotel Grand Anugerah, Selasa (07/08/2018).

BACA: BPJS-Kes Lamsel Diduga Belum Miliki Rekom Proteksi Kebakaran

BACA: Curi Motor di Bandar Lampung, Tiga Begal Bersenpi Dipenjarakan

Disinggung mengenai bukti baru yang akan dibawa oleh kuasa hukum 1 dan 2, pihaknya tidak mengkhawatirkan hal tersebut. Dia menjelaskan, politik uang ada dua kategori, yakni Pidana dan Administrasi.

Menurutnya, terkait sanksi yang ada di Kabupaten Tanggamus tidak mempengaruhi hasil putusan administrasi, karena sidang di Tanggamus itu juga Bawaslu yang memproses bersamaan dengan sidang TSM di Gakkumdu.

"Pelanggaran politik uang terhadap orang per orang bisa diberikan sanksi pidana, tetapi apabila dilakukan secara TSM bisa membatalkan pasangan calon ketika bisa dibuktikan. Nah pada hasil persidangan yang kita lakukan secara maraton dan terbuka, saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan tidak dapat membuktikan ada hukuman dengan paslon," jelas Khoir.

Dia mencontohkan, "saat sidang kemarin kita selalu menanyakan apakah saksi tersebut tim sukses, aparatur negara, sesuai dengan undang-undang 10 tahun 2016, unsur struktur itu hanya ada 2 dilakukan oleh aparatur negara dan penyelenggara pemilihan, ketika politik uang tidak dilakukan oleh 2 orang tersebut, maka unsur struktur tidak terbukti," ungkapnya.

Khoir juga mengungkapkan, putusan Bawaslu dalam sidang beberapa waktu lalu bukanlah menyatakan di Lampung tidak ada politik uang, ada tetapi tidak memenuhi unsur TSM.

Dalam hal ini pembuktiannya harus sempurna karena ini menyangkut pembatalan orang. Kalau ini tidak diatur dengan sulit untuk membatalkan paslon, agar pihak-pihaknya yang kalah dalam pemilu melakukan rekayasa untuk membatalkan salah satu pasangan calon.

BACA: 650 Personil Jaga Jalur Kirab Obor Asian Games di Bandarlampung

BACA: Bawaslu Lampung Rekrut Pengawas Pemilu dengan Metode Diskusi

"Jadi kami tidak perlu khawatir terhadap adanya pengadilan di Tanggamus terhadap putusan administrasi TSM, karena ini tidak berpengaruh dengan keputusan Bawaslu yang tidak membuktikan bahwa politik uang tersebut yang TSM, sudah ada politik uang tetapi tidak memenuhi syarat 50% semua kabupaten," ujarnya.

"Toh sidang di Tanggamus juga itu hasil dari kinerja dari Bawaslu, apabila Bawaslu tidak memproses laporan di Tanggamus, mungkin tidak ada vonis tersebut. Ada politik uang tapi tidak TSM, selain di Tanggamus kan di Bandar Lampung juga ada, tetapi Majelis Hakim di Pengadilan negeri memvonis bebas pelaku," tandasnya. (Sule)

Editor :