Curi Motor di Bandar Lampung, Tiga Begal Bersenpi Dipenjarakan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparat kepolisian dari Polsek Kedaton memenjarakan tiga pelaku pencurian sepeda motor yang dikenal dengan sebutan begal.
Mereka adalah Yunus (20) warga Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur. Sudibyo (37) warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Dan Junaidi (36) warga Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
BACA: Dinkes: Angka Kematian Ibu dan Bayi di Lampung Utara Menurun
BACA: Ini Gambaran Kirab Obor Asian Games 2018 di Bandarlampung
Ketiganya ditangkap karena telah mencuri motor Honda Beat BE 3884 IC milik Erki Gusnawan (22) salah satu mahasiswa di Kota Bandar Lampung di parkiran Jalan Pelita II, Kecamatan Labuhan Ratu, tepatnya di samping SMP 1 Al-azhar, pada Sabtu (28/7) lalu, pukul 18.45 WIB.
Selain mengamankan barang bukti seperangkat alat pembobol kunci motor, petugas juga mendapati senjata api rakitan dari tangan tersangka bernama Junaidi.
"Aparat kepolisian Polsek Kedaton telah berhasil mengungkap kasus dengan modus pencurian motor atau yang dikenal dengan begal," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono saat menggelar press rilis, Selasa (7/8).
Murbani menyatakan, penangkapan ketiganya berhasil dilakukan lantaran laporan masyarakat yang masuk ke dalam kepolisian. Dia berharap, dengan semakin seringnya melakukan pelaporan, akan mempermudah kinerja jajaran Polresta Bandar Lampung.
"Kami harap masyarakat menyampaikan berbagai tindak kejahatan, atau apabila melihat orang yang mencurigakan segera lapor ke petugas kepolisian. Tanpa ada laporan, kerja kami akan terasa berat," timpalnya.
Saat diwawancarai, ketiga pelaku mengaku berbagi tugas untuk berhasil mencuri motor yang diincar. Sudibyo bertugas sebagai pengintai, Yunus memetik motor incaran, lalu diantar ke Junaidi untuk dijual ke daerah Lampung Timur. Satu motor dihargai Rp 3 juta.
"Saya dapat bagian Rp 1,4 juta dari setiap hasil penjualan motor," ucap Junaidi.
Junaidi, menuturkan, dirinya baru dua kali bergabung dengan Yunus dan Sudibyo. Perbuatan melanggar hukum itu dilakukannya untuk biaya berobat anaknya yang berusia empat tahun. Senjata api yang dimilikinya, didapat dari rekannya untuk menakut-nakuti korban.
"Gaji dari kerja buruh nggak cukup buat biaya rumah tangga. Apalagi saya butuh duit untuk biaya berobat anak. Senjata itu nggak ada amunisinya, hanya untuk gertak korban dan polisi saja," tandasnya.
BACA: Lampung Bakal Ada Aplikasi Samsat Online, Ini Kata Dispenda
BACA: BPJS-Kes Lamsel Diduga Belum Miliki Rekom Proteksi Kebakaran
Pantauan Kupastuntas.co, ketiganya dihadirkan di Mapolresta Bandar Lampung dengan memakai baju tahanan Mapolsek Kedaton berwarna oranye.
Saat ini ketiganya kembali diboyong ke sel tahanan Mapolsek Kedaton untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Komisi II DPRD Lampung: Salurkan Bantuan yang Menjangkau Petani dan Masyarakat Kecil
Senin, 07 Juli 2025 -
Universitas Saburai Sosialisasikan Program Studi di Polres Pesawaran
Senin, 07 Juli 2025 -
Peneliti ITERA Temukan Senyawa dari Murbei Berpotensi Sebagai Obat Antikanker Serviks
Senin, 07 Juli 2025 -
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemkot Bandar Lampung Bebaskan BPHTB untuk Warga Kurang Mampu
Senin, 07 Juli 2025