Bawa Sabu 30 Gram, Oknum PNS Lapas Way Kanan Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Way Kanan – Satuan Naroba Polres Way Kanan menangkap salah seorang oknum PNS kelas II Way Kanan karena kedapatan memiliki, menguasai dan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 gram, saat masuk ke Lapas Rabu (7/8/2018) malam, sekira pukul 22.00 WIB.
Kasat Narkoba Iptu Yopi Wiraberata, menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka bernama Gris Aka Putra atau yang akrab disapa Aka (29) Warga KM 17 Blambangan Umpu, seorang PNS Lapas Way Kanan, Kamis (8/8/2018) malam.
Menurut Kasat, pihaknya sudah lama melakukan penyelidikan terhadap tersangka atas informasi peredaran narkoba di wilayah setempat.
Baca Juga: Bupati Parosil Rolling 196 Pejabat di Lingkup Pemkab Lampung Barat
“Setelah saya dan tim melakukan penyergapan akhirnya kami berhasil membuktikan bahwa tersangka memang menguasai narkoba. Dari tangan tersangka kami mengamankan 3 bungkus narkoba diduga jenis sabu yang dimasukkan di amplop serta lapisan plastik klip ukuran sedang bersama sebungkus kotak rokok surya,” terang Kasat kepada awak media di ruang kerjanya.
Dari hasil penyelidikan pihaknya Rabu (7/8/2018) malam, ia berkeyakinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Sementara ia baru sebagai pemilik barang haram tersebut. Namun kami akan menuntaskan persoalan yang menjadi momok publik apakah peredaran narkoba terselubung di dalam Lapas Way Kanan selama ini,”paparnya, seraya mengatakan dalam hal itu tersangka terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atas memiliki narkoba.
“Pasal yang dikenakan 112 (1) sub 114 (1) terkait menguasai, membawa narkoba,” tambah kasat.
Baca Juga: Peringati Hari Anak Nasional, Pemkab Lamsel Gelar Gebyar Paud dan Dikmas 2018
Terpisah, salah seorang pihak Lembaga Pemasyarakatan Way Kanan Muslim ADM Kantibmas Lapas membenarkan pihaknya ditangkap Satnarkoba Polres Way Kanan.
“Ya benar itu anggota saya. Saya memang hari ini (Rabu, 8/8/2018) menjenguk Aka (Tersangka),”katanya, saat dimintai keterangan atas kehadirannya ke ruang Narkoba Polres Way Kanan hari ini.
Ia menegaskan jika anggotanya terbukti bersalah maka hukum harus ditegakan.
“Ya yang salah harus ditindak. Hukum memang seperti itu,” tutupnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Satu Keluarga Asal Way Kanan Jadi Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS Vs Truk Tangki di Sumsel
Kamis, 07 Mei 2026 -
Warga Gotong Royong Temui DPRD Lampung, Adukan Klaim Tanah Hingga Gugatan Rp70 Miliar
Kamis, 30 April 2026 -
HUT ke-27 Way Kanan, Bupati Ayu Asalasiyah Tekankan Sinkronisasi dan Kolaborasi Pembangunan
Senin, 27 April 2026 -
Gubernur Lampung Tinjau Jalan di Way Kanan, Rp 172,2 Miliar Dialokasikan untuk Perbaikan 20,20 Km
Rabu, 08 April 2026








