Kasus Narkoba, Polresta Bandar Lampung Tangkap Herman
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparat Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan Herman warga Kampung Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negeri Katon, Sabtu (04/08/2018) pukul 03.00 WIB.
BACA: BMKG: Ada 11 Titik Api di Lampung, Harus Segera Diantisipasi
BACA: Penonton Kecewa, Obor Asian Games Melintas di Tuba Seperti Lilin
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi Dedi Irawan, yang lebih awal diamankan, di Perumahan Raffles Residence di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Jumat (03/08/2018) lalu, pukul 18.30 WIB.
Selain Herman dan Dedi, telah diamankan juga enam orang lainnya dari hasil penelusuran petugas berdasarkan keterangan Dedi.
"Total tersangka kasus yang berhasil diungkap Satres Narkoba, ada delapan orang. Tujuh pemakai, satu orang sebagai pengedar," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono, Rabu (08/08/2018).
BACA: Terduga Teroris Asal Lamsel Diamankan, Ini Kata Kadus dan Tetangga
BACA: Bupati Tuba Sambut Hangat Rombongan Kirab Obor Asian Games
Dari penangkapan kedelapan orang itu, petugas kepolisian turut menyita sabu-sabu seberat 8,6 gram, dua timbangan digital, dan seperangkat alat hisap sabu.
"Kita terapkan 112 ayat 1, sub pasal 114 ayat 1 dengan ancaman penjara lima tahun," terangnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








