Kasus Narkoba, Polisi Angkut Napi dari Lapas Rajabasa
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Buang, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa Klass 1A, Kota Bandar Lampung ditangkap Polda Lampung atas keterkaitannya dengan kasus narkotika.
Penangkapan itu dilakukan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berdasarkan pengembangan dari Sony Febriyansah, dan Edwar alias Iwang, Minggu (29/07/2018) lalu.
"Ini berkat kerjasama kita dengan Kemenkumham Lampung tepatnya Lapas Rajabasa. Napi atas nama Buang, kami amankan dari Lapas Rajabasa," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Kamis (09/08/2018).
Dia menambahkan, selain tiga orang yang diamankan, pihaknya juga mengamankan dua orang, Tami dan Supriyadi. Shobarmen menyebut, kelimanya ditindak tegas dengan melumpuhkan kelima tersangka.
"Tami dan Supriyadi kita amankan setelah menangkap napi. Seluruh tersangka kita tindak tegas karena melawan saat ditangkap," katanya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
PMII Lampung Demo di DPRD: Soroti MBG, Tambang Ilegal hingga Proyek Mangkrak
Senin, 29 Juni 2026 -
Segera Beroperasi, Lampung Kini Miliki Rumah Sakit Hewan Modern
Senin, 29 Juni 2026 -
Mentan Amran: Tak Boleh Ada Lagi Hambatan, Perkuat Ekosistem BUMN Pangan untuk Hilirisasi
Senin, 29 Juni 2026 -
Di Hadapan 100 Ribu Petani dan Nelayan seluruh Indonesia di PENAS XVll, Presiden Prabowo Pastikan Swasembada Pangan Berkelanjutan
Senin, 29 Juni 2026








