• Sabtu, 20 April 2024

KPU Nyatakan 16 Bacaleg TMS, PAN Gugat ke Bawaslu Lampung

Kamis, 09 Agustus 2018 - 19.45 WIB
56

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 16 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD provinsi dari Partai Amanat Nasional (PAN) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung.

Menanggapi hal ini, DPW PAN Lampung mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung pada Kamis (08/09/2018).

BACA: Sekkab: Konsumsi Pangan Masyarakat Lamtim di Bawah Standar

BACA: Sekkab Lampung Timur Lepas Kontingen  Karang Pamitran Nasional

Sekretaris Mppw PAN Lampung Suprapto menerangkan pihaknya mengunjungi Bawaslu Lampung untuk menyampaikan harapan kepada Bawaslu agar dimediasi terkait berita acara KPU Lampung yang menyatakan beberapa bacaleg PAN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat,

"Apalagi ini yang tidak TMS adalah Bacaleg perempuan sebagai syarat yang memengaruhi diterima atau tidaknya bacaleg dari PAN secara keseluruhan. Oleh karena itu kami datang ke sini untuk menyampaikan perkara sesungguhnya, yakni beberapa berkas yang menjadi persyaratan itu sesungguhnya sudah disingkap, yang menjadi kekurangan itu yang kita ceritakan untuk," ungkapnya di kantor Bawaslu Lampung usai menyerahkan permohonan gugatan.

Suprapto juga menenrang kan bawah dari 16 bacaleg yang dinyatakan tidak TMS, pihaknya hanya mengajukan gugatan atas nama 12 orang bacaleg yang memang lengkap segala persyaratannya.

"Kenapa hanya 12 orang yang kita gugat, karena semuanya itu sudah lengkap semua, tetapi untuk yang 4, memang wajar apabila KPU mencoret karena memang belum lengkap," ungkapnya.

Terpisah devisi sengketa Bawaslu Lampung Hermansyah membenarkan bahwa adanya gugatan dari PAN pada pukul 12.00 WIB siang tadi. Pihaknya mengungkapkan sampai pada pukul 2 siang baru ada dua partai yang mengajukan permohonan gugatan, PAN pada pukul 12.00 dan Partai Kebangkitan Bangsa pada pukul 14.00 WIB

"Untuk partai PAN sudah mengajukan surat permohonan gugatan berikut data-data yang diperlukan untuk gugatan. Karena sesuai dengan Peraturan Bawaslu 3 hari setelah penetapan bacaleg, partai diperbolehkan melakukan gugatan," ungkapnya melalui sambungan telpon.

BACA: Pasar Pulung Kencana Terbakar, Pemkab Tubaba Tunggu Forensik Polda

BACA: EO Lampung Fair 2018 Pastikan PKL Diberi Ruang, Begini Kata Pj Sekdaprov

Hermansyah juga menjelaskan bahwa bagi paryaibyang sudah mengajukan gugatan, akan diberikan waktu perpanjangan selama 3 hari lagi untuk melakukan perbaikan berkas-berkas permohonan gugatan.

Penambahan waktu ini berlaku untuk yang sudah mengajukan gugatan yang akan berakhir pada Jumat (10/8) besok, dan apabila sampai besok hari, maka Bawaslu menganggap bahwa partai yang dinyatakan TMS tidak melayangkan permohonan gugatan.

"Seperti PAN dan PKB ini kan sudah mengajukan gugatan, meskipun berkas belum lengkap tapi masih ada waktu 3 hari selama jam kerja," kata dia. (Sule)

Editor :