Polda Tangani Perkara Penggelapan Minyak Sawit Mentah PT Sinar Mas
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung tengah menangani perkara penggelapan minyak sawit mentah milik PT. Sinar Mas. Dari perkara itu, dua truk berisi minyak sawit mentah disita beserta tersangka bernama Selpin yang mengaku selama ini bekerjasama dengan ayahnya sendiri dan sedang dalam pencarian petugas karena melarikan diri.
Kasubdit III Jatanras AKBP Ruli Andi Yunianto menerangkan, para tersangka diamankan karena tidak menyetor minyak mentah tersebut ke PT. Sinar Mas yang berada di Teluk Betung Selatan.
“Minyak mentah itu dibawa dari Tulang Bawang, dan harusnya disetor ke PT. Sinar Mas. Semula mereka sudah sampai ke gudang PT Sinar Mas, tapi malah tidak disetor,” kata Ruli, Kams (9/8).
Ruli menuturkan, perkara tersebut ditangani sejak Jumat (20/7) lalu. Tersangka atas nama Selpin, merupakan warga Panjang.
Dua truk yang diamankan kini telah diberikan kepada PT. Sinar Mas. Namun masih berstatus barang bukti.
“Statusnya pinjam pakai. Walau sudah diberikan kepada pemiliknya, truk itu masih menjadi barang bukti,” tukasnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026 -
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
Senin, 23 Maret 2026 -
Program Balik Kerja BPKH 2026, 675 Perantau Lampung Diberangkatkan Gratis
Senin, 23 Maret 2026








