Polres Lamsel Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Asal Pekanbaru

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan besama pihak KSKP Bakauheni, mengagalkan upaya penyelundupan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk yang hendak di kirim ke pulau Jawa, Rabu (08/08/2018).
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan menyatakan, barang bukti miras yang disita ada sebanyak 991 botol. Dimana, modus pengiriman ratusan botol miras tersebut dikirim dengan menggunakan kendaraan boks Nopol B 9476 TXS.
"Pengiriman ini berhasil digagalkan petugas di areal pelabuhan. Penyitaan dilakukan karena tidak dapat menunjukan bukti dokumen resmi atas kepemilikan miras tersebut," ucap Kapolres saat ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (09/08/2018).
Miras-miras yang ditaksir senilai Rp1 miliar itu dikatakan kapolres dibawa dari Pekanbaru dan rencananya akan dikirimkan ke Jakarta.
Pihak kepolisian sendiri, saat inu tengah memeriksa dua orang saksi yang mengangkut ratusan botol miras tersebut yang terdiri dari sopir dan kernet. "Kita masih menyelidiki siapa pemilik barang ini. Yang pasti, kami masih memeriksa dua orang saksi," tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Polisi Ciduk 2 Warga Palas Lamsel Kedapatan Bawa Sabu dan Kunci T di Tempat Karaoke
Minggu, 11 Mei 2025 -
Polisi Bekuk Pencuri Motor di Area Krakatau Park Bakauheni
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Polda Lampung Gerebek Kontrakan di Natar, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Pesta Narkoba
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Aniaya Warga Kalianda Hingga Luka 20 Jahitan di Kepala, Bang Jago Dibekuk Polisi
Jumat, 09 Mei 2025