• Sabtu, 20 April 2024

PWI Tulang Bawang Sesalkan Arogansi Oknum Kejari Tuba

Jumat, 10 Agustus 2018 - 15.56 WIB
48

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Saat dikonfirmasi terkait kaburnya tahanan kasus pemerkosaan seusai sidang di Pengadilan Negeri Menggala, salah satu pejabat kejaksaan negeri Tulang Bawang, Kasi Pidum M Bani Ginting diduga emosi lantaran dirinya marah karena salah satu wartawan yakni wartawan Lampost melakukan konfirmasi ke atasannya yakni Kajari Menggala.

Sikap emosional yang dilakukan oleh kasi Pidum tersebut dilontarkan saat Ferdi Wartawan Lampost menghubungi dirinya untuk meminta komfirmasi terkait adanya tahanan yang Kabur seusai persidangan.

"Kamu ini Ferdi kan yang Wartawan Lampung Post itu, Apa maksud kamu menghubungi Kajari, Kamu tahu tidak saya tadi malam menginap di hutan mencari orangnya,” ujar dia melalui telpon.

Namun situasi berbeda saat Ferdi menghubungi Kajari melalui WA pihaknya menanggapi dengan baik.

"Saya cari tahu dulu, saya masih di bandar Lampung,"Ujarnya.

Menanggapi hal tersebut Ketua PWI tulang Bawang Abdurachman mengatakan pihaknya mengecam keras adanya perbuatan yang dilakukan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Bani Ginting.

"Saya sangat menyayangkan adanya sikap emosional yang dilakukan oleh Kasi pidum, tugas pokok Jurnalist adalah harus dapat profesional dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan perannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional,"Ujar Abdurachman.

Dia juga mengatakan apa yang dilakukan oleh Ferdi sudah sesuai dengan kode etik, yakni melakukan konfirmasi untuk mendapatkan sebuah informasi yang akurat agar berita berimbang, tapi malah mendapat perlakuan yang tidak senonoh apalagi oleh seorang pejabat publik.

Perbuatan tersebut sangat disesalkan oleh beberapa pihak terutama dikalangan teman-teman media yang ada di Tulang Bawang. Seharusnya seorang pejabat terlebih pejabat hukum seperti kejaksaan bisa memahami aturan-aturannya

Sebagai pejabat publik, wajib untuk tidak menutup diri kepada publik, apalagi wartawan. Sebab menolak memberi informasi selain termasuk menghalang-halangi kerja jurnalistik sesuai UU Nomor 40/1999 tentang Pers juga melanggar prinsip keterbukaan informasi seperti diatur dalam UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). (edwin)

Editor :