Awas! Bakar Hutan Denda 5 Milyar
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kapolres Lampung Barat, AKBP Tri Suhartanto dengan didampingi Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, menyelenggarakan Rembuk Pekon di Pekon Sukabandar Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Sabtu (11/08).
Dalam kata sambutannya Kapolres menyampaikan bahwa dalam rangka mengantisipasi terjadinya Kebakaran Lahan dan Hutan (Karhutla) khususnya di beberapa wilayah di Pesisir Barat dan Lambar yang berada pada garis khatulistiwa saat ini telah memasuki musim kemarau. Sehingga ditandai dengan munculnya beberapa titik api (hot spot), maka digelar operasi kepolisian kewilayahan.
"Operasi Karhutla 2018 bertujuan guna terwujudnya kesadaran masyarakat dan badan hukum agar tidak melakukan tindakan membakar hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kebakaran dan bencana kabut asap," Ungkapnya.
Selanjutnya jelas Kapolres, tujuan lainnya juga untuk merubah mindset masyarakat dari membakar lahan menjadi tidak membakar lahan. Dengan harapan masyarakat Pesisir Barat dan Lambar ikut berpartisipasi aktif untuk menjaga lahannya dengan menghilangkan tradisi membakar lahan sebelum berladang.
"Kita berusaha menyadarkan stakoholder dan masyarakat agar mengembalikan kembali fungsi lahan gambut sebagai daerah tangkapan air. Kita juga menghimbau masyarakat jangan sampai membakar hutan dan lahan karena bisa mengacu pada saksi Pidana Pasal 78 Ayat (3) UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan hukuman 15 tahun kurungan dan denda maksimal 5 Milyar dan Pasal 108 Ayat (1) UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup," Pungkasnya. (Iwan)
Berita Lainnya
-
Mantan Caleg DPD Ambil Berkas Calon Wabup Lambar Lewat PDI Perjuangan
Kamis, 25 April 2024 -
Seminung Lumbok Resort Lambar Prioritas Peningkatan Wisata Lampung
Kamis, 25 April 2024 -
Siapkan Rp33 Miliar, Dinas PUPR Lambar Tangani 40 Ruas Jalan di 2024
Kamis, 25 April 2024 -
113 Peselancar Ramaikan Kejuaraan Surfing Krui Pro 2024
Rabu, 24 April 2024