Sah! KPU Lampung Tetapkan Arinal-Nunik Pemenang Pilgub Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung No Urut 3 Arinal Junaidi dan Chusnunia Chalim telah sah ditetapkan sebagai pemenang dalam pemilihan Gubernur Provinsi Lampung 2018.
Hal ini disampaikan langsung oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Nanang Trenggono dalam rapat pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Ballroom Hotel Novotel Bandar Lampung, Minggu (12/08/2018).
Hal tersebut tertuang dalam berita acara rapat pleno penetapan Gubenur dan Wakil Gubernur terpilih dengan Nomor 392/PL.03.7-BA/03/PROV/VIII/2018 yang menyatakan bahwa pasangan Arinal Junaidi dan Chusnunia menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dengan perolehan suara sebesar 1.548.506 dengan persentase sebanyak 80%.
"Sesuai berita acara tersebut, KPU Provinsi Lampung menetapkan Arinal-Nunik sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam pilgub 2018 yang sah," ungkap Nanang saat memimpin rapat. (Sule)
Berita Lainnya
-
DPRD Bandar Lampung Desak Pemkot Amankan 11 Aset
Senin, 29 Juni 2026 -
Dalam Sehari, Komplotan Curanmor Pakai PDH Kampus Terekam Beraksi di Tiga Lokasi Bandar Lampung
Senin, 29 Juni 2026 -
PLN Sukses Amankan Keandalan Listrik Kunjungan Presiden RI pada Peresmian RSUD K.H. Muhammad Thohir Krui
Senin, 29 Juni 2026 -
Pengamat: Pengamanan Mantan Presiden Sah, Tapi Negara Harus Bedakan Agenda Politik dan Kenegaraan
Senin, 29 Juni 2026








