Dinilai Tak Penuhi Syarat, KPU Bandar Lampung Pastikan Bacaleg PSI di Dapil 5 dan 6 Kosong
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Kasubag teknis pemilu dan Hupmas, Badarudin Amir menerangkan bahwa KPU terpaksa mengosongkan bacaleg dari PSI yang berada di dapil 5 dan 6 dikarenakan terdapat bacaleg pada dapil tersebut banyak yang Tidak Memenuhi Syarat (TSM), khususnya pada caleg perempuan sehingga tidak memenuhi syarat pencalon 30% perempuan.
"Iyas dari PSI dapil 5 dan 6 kosong total, Karena keterwakilan perempuan tidak terpenuhi yang notabennya sebagai syarat pencalonan," ungkapnya, Senin (13/08/2018).
Badarudin juga menerangkan mungkin salah satu kelemahan dari PSI adalah kurang menjaga penetapan caleg perempuan itu atau tidak mengetahui secara mendalam mengenai persyaratan caleg perempuan, karena pencalon 1 perempuan hilang berdampak 2 caleg lebih hilang baik itu laki-laki maupun perempuan.
Baca Juga: Antisipasi Kebakaran Hutan, BPBD Lampung Jalin Koordinasi Sampai Ke Tingkat Masyarakat
"Pencoretan ini dilakukan karena partai tersebut melakukan pelanggaran syarat pencalonan yang diharuskan ada 30%, bukan syarat caleg seperti SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang bersifat pribadi," kata dia.
"Jadi kalau dalam dapil itu hanya ada dua perempuan dan satunya dicoret, berarti sisa satu itu tidak sah, tetapi apabila dalam dapil itu ada 3 caleg perempuan, dicoret satu kemudian yang tersisa dua caleg perempuan, itu masih bisa diikutsertakan," tandasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Surya Paloh Dukung NasDem Lampung Pasang Target Tiga Besar di Pemilu 2029
Sabtu, 25 Oktober 2025 -
Hanan Umumkan Susunan Pengurus Golkar Lampung, Berikut Ini Daftarnya
Senin, 20 Oktober 2025 -
Lima Nama Rampung Fit and Proper Test Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Winarti: Dukungan Penuh untuk Sudin
Senin, 29 September 2025 -
Tuai Polemik, KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah
Selasa, 16 September 2025









