• Rabu, 24 April 2024

Modus Ritual Lunasi Utang, Tiga Penipu Ditangkap Polsek Pulau Panggung

Senin, 13 Agustus 2018 - 19.45 WIB
299

Kupastuntas.co, Tanggamus - Tiga tersangka penipuan bermoduskan ritual dapat melunasi hutang, Samsul Hadi alias Agus Sam (45), Suyud Al-Amin (45) dan Evindri Rusli (39) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung yang di Backup Tekab 308 Polres Tanggamus.

Parahnya lagi dalam melancarkan aksi kejahatannya para tersangka mengaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dengan memperlihatkan surat perintah tugas yang belum jelas kebenarannya bahkan saat itu salah satu pelaku memperlihatkan senjata air softgun mirip pistol.

BACA: Hampir Tiap Minggu, Wilayah Barat Lampung Gempa 2-3 SR

BACA: Bupati Lampung Timur: Kunci Sukses Adalah Pendidikan

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK., M.Si., Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto, SH mengungkapkan, Samsul Hadi alias Agus Sam warga Rawalaut Bandar Lampung, Suyud Al-Amin beralamat Desa Campur Darat Kab. Tulung Agung Jawa Timur dan Evindri Rusli warga Kecamatan Sukarame Bandar Lampung.

"Ketiga tersangka ditangkap pada Sabtu (11/08/2018) sekira pukul 15.00 WIB di jalan raya Pekon Talang Jawa Kecamatan Pulau Panggung Tanggamus," kata AKP Budi Harto, Senin (13/08/2018) sore.

Lanjutnya, dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa Mobil Honda Brio Warna Merah BE-2708-AX, Uang Tunai Rp. 50 juta, 1 Buah Sejata Air Shoftgun, berbagai macam minyak wangi, 3 HP berbagai merek dan 1 batu warna merah berukuran kecil.

Dijelaskan Kapolsek, kronolgis kejadian pada Jumat, 10 Agustus 2018 sekira pukul 22.00 WIB, ketiga tersangka datang ke kediaman korban Haryanto (39) di Pekon Karang Rejo Kecamatan Ulu Belu dengan cara di jemput oleh saksi Tri Heri di Pom Bensin Banjar Ngeri Kec. Gunung Alip, sebelumnya korban belum pernah bertemu dengan para tersangka namun pernah berkomunikasi melalui telpon dan korban menceritakan keluhannya.

"Sesampainya dirumah korban sekitar pukul 23.00 WIB, terjadilah obrolan antara para tersangka dengan kedua korban yang berdasarkan pengakuan para tersangka bisa melunasi hutang-hutang korban dengan cara ritual, sehingga disepakati pelaksanaan ritual dilaksanakan keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018," beber Kapolsek.

BACA: Pupuk Mahal dan Sulit Dicari, Petani Tanggamus Pakai Kotoran Hewan

BACA: Pelajar dan Sopir Angkot Ugal-Ugalan Resahkan Warga Tanggamus

Lantas, sambung AKP Budi Harto sekitar pukul 08.00 WIB pelaku kembali datang kerumah korban untuk melakukan ritual, karena korban merasa yakin dengan tipu muslihat para pelaku bahwa utang-utangnya akan lunas dibayar dengan uang gaib sehingga pelaksanaan ritual Mandi serta memasukkan batu pusaka merah siam kedalam tubuh dengan cara ditelan disepakati dengan mahar Rp50 juta.

"Kemudian korban menyerahkan uang sebesar Rp50 juta tersebut, namu setelah menerima uang tersebut para pelaku berpura-pura untuk meminta pindah rumah untuk melakukan ritual, kemudian di rumah baru, para pelaku menyuruh mengecet tempat tersebut dan para pelaku meminta untuk istirahat sejenak, tanpa diduga ketiganya melarikan diri saat korban mengecat rumah dan korban menghubungi Polsek Panggung," jelas AKP Budi Harto.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pulau Panggung guna penyidikan lebih lanjut atas kejahatannya para tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara, kata AKP Budi Harto. (Sayuti)

Editor :