• Kamis, 25 April 2024

Perkara Sakit Hati, Warga Tanggamus Nekat Curi Uang Tetangga 70 Juta

Selasa, 14 Agustus 2018 - 20.19 WIB
50

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Muhammad Jainudin asal Kotaagung, Tanggamus terpaksa berurusan dengan hukum lantaran mencuri uang milik tetangganya sendiri senilai Rp70 juta. Aksi nekat itu dilakukannya lantaran tidak terima biaya perbaikan mesin pompa air hanya yang dibebankan kepadanya senilai Rp500 ribu.

“Dia mencuri uang tetangganya sendiri. Saat diamankan, kita amankan uang tunai Rp3,8 juta. Sisa duit itu dibawa kabur oleh adiknya berinisial A. Alasan pelaku, karena sakit hati tetangganya tidak mau patungan bayar biaya pompa air,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono, di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (14/08/2018).

Aksi nekat yang dilakukannya, terbilang unik. Karena, petugas mendapati Jainudin beraksi dari CCTV yang terpasang di lokasi kejadian. Jainudin berupaya menutup kamera dengan celana agar aksinya berjalan lancar.

BACA: Tubaba dapat Bantuan Program Pamsimas dari Pemerintah Pusat

BACA: Tangkapan Perdana BNNP Lampung, Terdakwa Ini Hanya Divonis 17 Tahun

“Kami dapat mengetahui pelaku berdasarkan CCTV. Dia sempat terlihat menutup kamera itu dengan celana. Setelah kami pelajari dari CCTV, tersangka kami amankan,” ucap Harto.

Atas perbuatannya sendiri, Jainudin mengakui bahwa hal itu dilakukan karena sakit hati. Biaya perbaikan yang sebelumnya disepakati untuk dibayar bersama-sama, dilanggar oleh tetangganya.

“Itu harusnya kami bayar barengan. Biayanya Rp500 ribu. Tapi dia gak mau, jadinya saya yang bayar. Saya sakit hati, lalu uangnya saya curi,” ungkapnya.

Soal uang tunai yang dibawa kabur, ternyata Jainudin sendirilah yang meminta adiknya untuk melarikan diri sambil membawa sisa uang curian itu.

“Saya yang nyuruh dia untuk pergi sambil bawa uang yang saya curi. Saya nggak tahu dia dimana sekarang,” jelasnya.

BACA: Tiga Orang Tak Lulus Seleksi Lelang Jabatan Pemkot Balam

BACA: Niat Servis, Mekanik Bawa Kabur Motor Driver Gojek Lampung

Saat beraksi, Junaidi mengaku membawa obeng untuk mencongkel atap plafon milik tetangganya. Kesehariannya diisi dengan berjualan pecel lele.

“Pakai obeng untuk nyongkel atap rumah dia (korban). Kalau keseharian saya jualan. Saya buka warung makan pecel lele, namanya RM Uda Jainu,” sebutnya.

Atas kelakuan Jainudin, petugas kepolisian memprasangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Kardo)

Editor :