• Jumat, 29 Maret 2024

Tangkapan Perdana BNNP Lampung, Terdakwa Ini Hanya Divonis 17 Tahun

Selasa, 14 Agustus 2018 - 19.37 WIB
23

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - M Akbar terdakwa kasus narkotika asal Provinsi Medan divonis 17 tahun penjara dan didenda sebesar Rp1 miliar. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang dalam persidangan sebelumnya dituntut 18 tahun penjara.

M Akbar merupakan kurir narkoba yang ditangkap BNNP Lampung di SPBU Bypass, Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung, Kamis (25/01/2018) sekira pukul 00.20 WIB. Saat itu BNNP mengungkap jaringan narkoba dengan dua orang tersangka. M Akbar merupakan kurir, dan tersangka lainnya bernama Imam Maulana meninggal dunia karena ditindak tegas secara terukur.

“ Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Akbar selama 17 tahun dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam sel tahanan. Selain pidana penjara 17 tahun terdakwa dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Novian di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjung Karang, Selasa (14/08/2018).

BACA: Begini Formasi Struktur Timses Prabowo-Sandiaga

BACA: Air Sungai di Tubaba Mulai Surut Disambut Maraknya Ilegal Fishing

Menurut Novian , terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua yaitu pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan berawal pada 20 Januari 2018 sekitar pukul 12.00 WIB, dimana saat itu terdakwa mendapat perintah dari Abu Cik (DPO) untuk mengantar sabu kepada Imam Maulana (telah meninggal dunia) di Bandar Lampung, lalu hari berikutnya terdakwa mendapat telepon dari orang yang tidak ia kenal saat itu dia diperintahkan untuk bertemu di Jalan Helvita Meda untuk mengambil barang.

"Setelah mendapat barang, sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa berangkat dari Medan menuju Kota Bandar Lampung dengan menaiki mobil PO Siliwangi Antar Nusa, 25 Januari sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa tiba di Jalan Sukarno Hatta, Rajabasa Raya, tepatnya di sekitaran SPBU dan bertemu Imam Maulana menyerahkan barang jenis sabu, saat transaksi itu anggota polisi datang menangkap keduanya," kata Jaksa.

Jaksa melanjutkan, bahwa benar saat terjadinya penangkapan terhadap Imam Maulana dan terdakwa M Akbar keduanya melakukan perlawanan, saat itu petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap keduanya sehingga menyebabkan Imam Maulana meninggal dunia dan terdakwa dapat dilumpuhkan.

BACA: Tubaba dapat Bantuan Program Pamsimas dari Pemerintah Pusat

BACA: Bawa Sabu 2 Kg, BNN Lampung Tembak Mati Gembong Narkoba Jaringan Medan

Berdasarkan keterangan terdakwa bahwa benar dia telah tiga kali mengantar barang kepada Almarhum Imam Maulana, pengiriman barang pertama dilakukan pada Januari 2017 sebanyak 1/2 Kilo Gram sabu, lalu pengeringan kedua dilakukan pada Desember tahun yang sama sebanyak 1/2, setiap melakukan pengiriman barang Abu Cik memberi upah sebesar Rp10 Juta.

"Pengiriman barang yang terakhir dengan berat 2029,61 gram, terdakwa mendapat upah sebesar Rp30 juta namun digagalkan petugas dan satu tersangka lain atas nama Imam dilakukan tindakan tegas sehingga meninggal dunia," kata Jaksa dalam dakwaanya. (Kardo)

Editor :

Berita Lainnya

-->