Paripurna Penetapan Arinal-Nunik Diundur?
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Paripurna penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik) yang semula direncanakan pada 20 Agustus kemungkinan akan diundur lantaran surat arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI tentang sinkronisasi visi dan misi calon baru saja diterima oleh pihak DPRD Provinsi Lampung..
Demikian dikatakan Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal, saat diwawancara usai rapat paripurna DPRD mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Jokowi dalam rangka HUT ke-73 Republik Indonesia, di Kantor DPRD Provinsi Lampung, Kamis (16/8).
"Surat dari Kemendagri baru kita terima hari ini, kita tunda seminggu sampai dua minggu kedepan untuk memberi waktu koordinasi antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan Gubernur terpilih," ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengagendakan pelantikan Arinal-Nunik pada Juni 2019.
Karena menurutnya pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada serentak tahun 2018 tidak boleh diundur atau dimajukan karena hal itu sudah menjadi ketentuan dalam aturan dan undang-undang yang berlaku. (Erik)
Berita Lainnya
-
Hujan Deras Picu Banjir di Jati Agung, Ratusan Rumah Terendam dan Seorang Anak Hanyut di Tanjung Bintang
Sabtu, 07 Maret 2026 -
Banjir Rendam 38 Titik di Bandar Lampung, Kostiana Desak Pemkot Benahi Drainase
Jumat, 06 Maret 2026 -
Eva Dwiana Tinjau dan Beri Bantuan Warga Terdampak Banjir
Jumat, 06 Maret 2026 -
Banjir Rendam Jalan Terusan Ryacudu Lampung Selatan, Mobil dan Motor Terseret Arus
Jumat, 06 Maret 2026









