Pemkab Pesibar Memenangkan Perkara Tanah Labuhan Jukung dan Lapangan Merdeka.
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Menindaklanjuti perkara nomor 7/G/2018/PTUN-BL telah dilaksanakan proses persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap objek perkara tanah labuhan jukung dan tanah sepak bola (lapangan merdeka) dari mulai pemeriksaan persiapan (18 April 2018) sampai keputusan akhir di pengadilan tingkat pertama, Kamis (16/08/2018).
Pada sidang agenda pembacaan keputusan dalam perkara dengan nomor 7/G/2018/PTUN-BL tersebut (16/08/2018) Pemkab Pesisir Barat selaku tergugat II diwakili oleh penerima kabag hukum kuasa Edwin Kastolani Burtha, S.H., M.P, Riki Nopiansyah,S.IP. dan R.B.R Jalewangan, M.H.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan keputusan tersebut diputuskan, bahwa gugatan Masri Noor yang dikuasakan kepada Rahman Kholid dan Partners dinyatakan “DITOLAK".
Bahwa hak erpacht yang kemudian dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU) telah berakhir sejak tanggal 24 Spetember 1980 sesuai dengan • Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijakan Dalam Rangka Pemberian Hal Baru Atas Tanah Konversi Hak-Hak Barat.
Dengan hasil keputusan majelis hakim PTUN Bandar Lampung tersebut maka Pemeritah Kabupaten Peisir Barat memenangkan perkara nomor 7/G/2018/PTUN-Bl dan tanah labuhan jukung dan tanah sepak bola (lapangan merdeka) merupakan milik sah pemerintah kabupaten pesisir barat. (Nova)
Berita Lainnya
-
Dirbinmas Polda Lampung Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas dan Sosialisasikan Call Center 110 di Pesisir Barat
Selasa, 28 April 2026 -
Reses di Pesisir Barat, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Judol serta Pinjol
Selasa, 28 April 2026 -
HUT ke-13 Pesisir Barat, Komisi II DPRD Lampung Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pariwisata
Rabu, 22 April 2026 -
WNA Asal Jerman Korban Kebakaran Dimakamkan di Pesisir Barat
Senin, 06 April 2026








