• Jumat, 26 April 2024

PNS dan Honorer Daerah Ikut 'Nyaleg' Harus Mundur

Kamis, 16 Agustus 2018 - 13.35 WIB
412

Kupastuntas.co, Pesawaran -Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa menegaskan kepada PNS maupun Pegawai Honorer yang ikut mendaftar sebagai Calon Anggota Legislatif untuk mengundurkan diri. Hal ini diungkapkannya saat dihubungi Kupastuntas.co, Kamis (16/8/2018).

"Siapapun kalau dia berstatus PNS ataupun pegawai Honorer di Kabupaten Pesawaran harus mengundurkan diri terlebih dahulu," ungkapnya.

Namun begitu, kata dia, hingga kini dirinya hanya menerima berkas pengunduran diri PNS dan Jajaran Kepala Desa saja.

"Kalau PNS dan Kepala Desa sudah saya terima usulan pengunduran dirinya, nah kalau yang pegawai Honorer daerah ini yang belum ada," katanya.

Oleh sebab itu, dia meminta kepada pihak penyelenggara pemilu untuk dapat selektif dalam memverifikasi berkas Caleg.

"Saya minta kepada KPU Kabupaten Pesawaran untuk tidak meloloskan peserta Caleg dari PNS maupun Honorer Daerah yang tidak melakukan pengunduran diri," pintanya.

Sementara itu, komisioner KPU Kabupaten Pesawaran Edi Sutanto menuturkan bahwa, sejauh ini memang ada beberapa Bacaleg yang yang berprofesi sebagai PNS atau pegawai Honorer Daerah.

"Kemarin memang ada Bacaleg yang mendaftar bekerja sebagai PNS dan Honorer Daerah, kalau jumlah pastinya ada di bagian teknis tapi kalau PNS itu ada kurang lebih 2 orang dan untuk pegawai Honorer ada sekitar 4 orang kalau tidak salah," tuturnya.

Dijelaskannya, bagi ASN maupun pegawai honorer yang ikut dalam kontestasi Pileg harus melampirkan persyaratan pengunduran dirinya.

"Diaturan kan jelas, TNI, Polri dan ASN serta orang yang bekerja dan mendapatkan gaji dari Pemerintah baik APBN maupun APBD harus mengundurkan diri terlebih dahulu," jelasnya.

Ia pun mengaku PNS ataupun pegawai Honorer harus mampu memenuhi persyaratan tersebut.

"Kita sudah data, dan kita akan sampaikan kepada Pegawai PNS ataupun Honorer yang mendaftar sebagai Caleg untuk bisa melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri sebagai PNS ataupun pegawai honorer paling lambat satu hari sebelum ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT), jika tidak bisa melengkapinya tentunya tidak akan lolos dan dicoret namanya," akunya.(Reza)

Editor :