• Jumat, 29 Maret 2024

Ketua PWI Kutuk Tindakan ASN Ancam dan Rampas HP Wartawan Pesawaran

Jumat, 17 Agustus 2018 - 13.46 WIB
32

Kupastuntas.co, Pesawaran - Ketua PWI Kabupaten Pesawaran Erdanizar sangat mengutuk apa yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merampas handphone milik dua wartawan saat meliput Upacara Detik-detik Proklamasi di Lapangan Pemda Kabupaten setempat, Jumat (17/08/2018).

Menurutnya, apa yang dilakukan pelaku tersebut sudah melanggar Undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999. "Tindakan tersebut sudah melanggar undang-undang pers dan ada ancaman pidananya," ungkapnya.

Ditambahkannya, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi Undang-undang. "Undang-undang Pers melindungi baik wartawan sebagai pelaksana kegiatan jurnalistik maupun hal-hal yang menjadi subyek dan obyek pemberitaan, bisa dilihat di pasal 8 undang undang pers," tambahnya.

Ditegaskannya, bagi siapa saja yang menghalangi kegiatan jurnalistik wartawan dapat dipidana sesuai dengan pasal 18 ayat (1) Undang undang Pers. "Dipasal 18 ayat (1) Undang undang pers juga memberikan sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kebebasan pers sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500juta," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran marah dan sempat melakukan perampasan handphone milik dua orang jurnalis yaitu Ahmad Amri dari SKH Lampung Post dan Imron dari SKH Bongkar Post. Peristiwa itu terjadi usia Upacara HUT RI yang dilakukan di lapangan Pemkab Pesawaran.

Berdasarkan pantauan Kupas Tuntas ASN yang di name tagnya bernama Mala tersebut datang menghampiri sejumlah awak media yang sedang meliput jalannya upacara HUT RI ke-73 di Lapangan Pemkab Pesawaran. ASN tersebut tidak terima lantaran dirinya di foto saat sedang duduk ketika upacara menaikan bendera dalam rangka memperingati HUT RI ke-73. "Mau foto yang lain dong, yang pulang tuh, gak bisa seperti itu, mana foto saya," ungkap PNS tersebut.

Bahkan, dirinya sempat mengancam sejumlah awak media untuk mempermasalahkan hal tersebut. "Gak papa dia mau foto atau mau ngapain gua gak masalah, gua bisa mempersalahkan dia," tukasnya.

Menurutnya, dalam upacara duduk adalah hal yang biasa dilakukan. "Kalau upacara seperti ini capek duduk wajar dong," ujarnya.

"Sekarang kalau dia mau lihat, cari yang lain banyak tuh yang keluar banyak saksinya," timpalnya.

Ia pun mengatakan akan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. "Tunggu ya, saya lapor polisi," katanya. (Reza)

Editor :

Berita Lainnya

-->