Sebanyak 75 Warga Binaan Rutan Krui Kelas IIB Mendapatkan Remisi
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Sebanyak 75 narapidana atau warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Krui Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), mendapatkan remisi dalam rangka memperingati HUT RI ke-73, Jumat (17/08/2018).
Kepala Rutan Krui Kelas II B Beni Nurrahman, dalam acara yang digelar di Aula Rutan setempat mengatakan, pemberian remisi terhadap warga binaan itu atas keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-419.PK.01.01.02 TAHUN 2018, tentang pemberian remisi umum tahun 2018.
“Di Rutan Kelas IIB Krui ini jumlah seluruh warga binaan sebanyak 158 orang. Yang mendapat remisi umum 1 sebanyak 66 orang laki-laki dewasa, perempuan 2 orang, dan anak-anak 2 orang, total 70.” terang Beni.
Ditambahkan Beni, yang mendapatkan remisi umum 2 dimana pada remisi tersebut warga binaan dibebaskan.
“Yaitu 4 orang laki-laki dewasa, dan 1 orang perempaun dewasa, total 5 orang. Sehingga keseluruhan yang mendapatkan remisi sebanyak 75 orang.” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Pesibar Agus Istiqlal mengatakan, warga binaan yang berada di rutan, juga masih merupakan warga Negara Indonesia.
"Sehingga melalui moment hari kemerdekaan ini, negara melalui Kementerian memberikan keringanan masa hukuman bahkan pembebasan kepada narapidana yang dinilai telah berubah memiliki kelakuan baik selama masa pembinaan.” ujar Agus. (Nova)
Berita Lainnya
-
Dirbinmas Polda Lampung Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas dan Sosialisasikan Call Center 110 di Pesisir Barat
Selasa, 28 April 2026 -
Reses di Pesisir Barat, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Judol serta Pinjol
Selasa, 28 April 2026 -
HUT ke-13 Pesisir Barat, Komisi II DPRD Lampung Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pariwisata
Rabu, 22 April 2026 -
WNA Asal Jerman Korban Kebakaran Dimakamkan di Pesisir Barat
Senin, 06 April 2026








