Polres Lampung Utara Berhasil Tangkap 4 Pelaku Curas

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara Senin pagi (20/8/2018) berhasil menangkap 4 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), satu diantaranya merupakan Target Operasi (TO) Ops Sikat 2018 oleh Team Tekab 308 Resmob Satuan Reskrim Polres setempat.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, mengatakan, penangkapan terhadap keempat tersangka dilakukan jajaranya tadi pagi, Senin (20/8/2018) sekira pukul 00.15 WIB – 01.40 WIB.
Baca Juga: Sat Pol PP Pesawaran Tertibkan Ratusan Papan Iklan yang Tak Bayar Pajak
"Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka NN (23) dan EM (21) oleh Tekab 308 Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara dalam perkara TP Curas Pasal 365 KUHPidana," kata AKP Donny Kristian Bara’langi.
Dengan kronologis kejadian pada hari Minggu (19/8/2018) sekira pukul 14.00 WIB, pelaku berjumlah 2 orang meminta kepada korban mengantarkan dengan cara disetep karena sepeda motornya macet, sesampainya di TKP kemudian pelaku merampas Dompet dan HP korban.
Kemudian penangkapan dilakukan terhadap seorang tersangka SJ (28) dengan kasus berbeda, juga dilakukan penangkapannya sekira pukul 01.00 WIB, oleh Anggota Polsek Abung Timur, Polres Lampung Utara atas tindak pidana Curat di Dusun Tunggal Minaggon Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, yang dilakukan tersangka pada Senin (16/10/2017) lalu sekira pukul 16.30 WIB.
"Tersangka sekarang berada di Mapolsek Abung Timur dan untuk barang bukti sudah diajukan pada Tersangka yang tertangkap terdahulu dan selanjutnya akan di proses lebih lanjut," ujar Kasat.
Lalu pada pukul 01.40 WIB HS (25) diamankannya pelaku Curat yang merupakan TO Ops Sikat 2018 oleh Tekab 308 Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara dengan menangkap 1 orang pelaku dalam perkara pasal 363 KUHPidana. Atas dasar LP/ 91/ XI/ 2014/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 14 November 2014 lalu.
Baca Juga: Sudah 30 Tahun Berdiri, Tugu Peluru Makam Pahlawan Butuh Perhatian Pemkab Tubaba
Dijelaskan Kasat Reskrim, kronologis kejadian terjadi pada Jumat (14/11/2014) lalu, yang dilakukan oleh 4 orang terdangka dengan cara merusak kaca kamar mandi salah satu mini market yang berada di Kelurahan Sindang Sari dan mengambil barang-barang yang ada didalamnya.
"Kronologis pengungkapan dilakukan pada hari ini (Senin, 20/8/2018) sekira pukul 01.40 WIB, dan pelaku diamankan oleh Tekab 308 Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara di kediamannya," ungkap AKP Donny Kristian Bara’langi, seraya mengatakan dua diantaranya dilakukan tindakan tegas oleh aparat kepolisian setempat. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 18 Juni 2025 -
Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga Sepuluh Kali
Jumat, 13 Juni 2025 -
Waspada! Oknum Penipu Catut Nama PWI Lampung Utara Minta Bantuan
Rabu, 11 Juni 2025 -
Merasa Ditipu, Anggota DPRD Polisikan Pejabat di Lingkungan DPRD Lampura
Selasa, 10 Juni 2025