Menjadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Dodi Nuriansyah Dilimpahkan Tahap II

Kupastuntas.co, Tanggamus - Tersangka penyalahgunaan Narkoba Dodi Nuriansyah, dilimpahkan tahap II bersama barang bukti oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Selasa (21/8/18) siang.
Menurut Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra, pelimpahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus.
"Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," kata Iptu Anton Saputra di ruang kerjanya.
Lanjutnya, Tersangka merupakan warga Desa Negeri Payungan Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah sebelumnya ditangkap di Pekon Way Jaha Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Senin (14/5/18) siang.
"Barang bukti dari tersangka berupa, 3 plastik klip berisi sabu, 2 plastik klip sisa pakai, 2 korek api gas, 1 skop, 1 potongan sedotan, 1 alat hisap sabu/bong, 1 tas hitam merk puma dan 1 kotak rokok," jelas Iptu Anton.
Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Misteri Mayat Tanpa Kepala di Tanggamus Mulai Terkuak, Diduga Nelayan Asal Jakarta
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Polisi Autopsi Mayat Tanpa Kepala di Pantai Cukuh Pandan Tanggamus
Rabu, 16 Juli 2025 -
WTP Tanggamus, Antara Angka yang Rapi dan Harapan Rakyat yang Masih Berdebu, Oleh: Sayuti Rusdi
Rabu, 16 Juli 2025 -
Geger! Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Pantai Cukupandan Tanggamus
Selasa, 15 Juli 2025